Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) meminta orang tua untuk ikut mencegah pernikahan dini, terutama pada anak perempuan orang asli Papua, guna mengurangi terjadinya kasus stunting.

"Ideal usia untuk menikah pasangan bagi perempuan usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun, karena telah siap secara fisik maupun mental," ujar Kepala DP3AKB Johanna Nap di Biak, Rabu.

Disebutkan Johanna, pada usia ideal menikah untuk dapat lebih menjaga kesehatan ibu dan melahirkan bayi yang sehat.

Sedangkan usia ideal menikah bertujuan, lanjut Johanna, untuk menurunkan tingkat kematian ibu yang tinggi di Indonesia khususnya di Tanah Papua.

"Pernikahan usia ini juga dianggap ideal untuk membangun pernikahan karena sudah mandiri secara finansial dan sudah matang dalam pola pikir-nya," kata Johanna.

Sedangkan bahaya anak menikah di bawah usia 20 tahun, menurut Johanna, memiliki berbagai risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan nyawa seorang anak perempuan.

Apabila seorang anak perempuan menikah terlalu muda, lanjut Johanna, dapat berisiko mengalami pendarahan saat melahirkan.

Sedangkan risiko lainnya bagi perempuan menikah di bawah umur, menurut Johanna, juga dapat berpotensi terkena kanker serviks dan mengalami kematian bila melahirkan di usia yang terlalu muda atau terlalu sering melahirkan.

Secara mental, anak-anak di bawah usia 20 tahun juga belum memiliki kesiapan untuk menggendong bayi

"Perjalanan hidup, menjalani kehidupan pernikahan bersama suami, tapi masih ingin bermain dengan teman sebaya," katanya.
 

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan penyebab terjadinya stunting atau kekerdilan terhadap pertumbuhan anak disebabkan banyak faktor salah satunya yaitu karena pernikahan dini.

"Mengapa saya mengatakan jangan kawin muda, karena ini sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia kita sejak 1000 hari pertama kehidupan," kata Wahyudi Hidayat, ditemui, usai membuka Rakor percepatan penurunan stunting di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin.

Wahyudi Hidayat yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kapuas Hulu mengatakan bila dari pernikahan dini telah lahir anak-anak stunting maka setelah 1000 hari pertama kehidupan atau usia dua tahun itu, maka sulit akan di selamatkan, dan anak yang lahir stunting itu tetap dinyatakan.

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya stunting mesti dilakukan sejak bayi dalam kandungan, asupan gizi ibu dan bayi harus terjamin dan mencukupi.Baca juga: Wabup Kapuas Hulu sebut pernikahan dini salah satu penyebab stunting
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023