Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak menikahkan anak usia dini guna pencegahan prevalensi stunting atau kekerdilan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Lebak H Paryono di Rangkasbitung, Lebak, Selasa, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk mempersiapkan Generasi Emas 2045 sehingga tidak ada lagi kasus melahirkan anak menyandang stunting.
Saat ini, penyumbang kasus stunting yang dialami anak usia bawah lima tahun (balita) di antaranya adanya pernikahan dini.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat tidak menikahkan putra dan putri pada usia dini.
Pemerintah daerah memberikan advokasi pencegahan pernikahan dini kepada kalangan remaja putri dan putra juga siswa sekolah serta mahasiswa.
Selama ini, kata dia, kasus pernikahan dini di daerah ini masih cukup tinggi, namun belum ada data akurat.
Penyebab tingginya pernikahan dini itu akibat lilitan ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan topografi.
"Kami berharap ke depannya masyarakat tidak menikahkan anaknya pada usia dini," katanya.
Paryono mengatakan pemerintah daerah saat ini mengkampanyekan menikah di usia ideal untuk perempuan 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki.
Pernikahan pada usia tersebut karena sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik juga calon pengantin dapat diinput ke aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil).
Pasangan yang masuk aplikasi elsimil tiga bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi, juga bimbingan keagamaan.
Mereka para calon pengantin (catin) dapat mengikuti program-program khusus pranikah yang diselenggarakan BKKBN, Dinas Kesehatan dan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Kita melibatkan lintas sektoral dan Forum Generasi Berencana dan Kampung Keluarga Berencana memberikan edukasi kepada remaja agar tidak sampai terjadi pernikahan dini," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Damanhuri mengatakan pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia dini dan pasangan pengantin harus memenuhi syarat usia menikah, yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Persyaratan menikah itu berdasarkan perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dari sebelumnya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Sebab, usia di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, harus ada penetapan dari Pengadilan Agama.