Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengukuhkan Keanggotaan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) untuk periode 2023-2028.

Menaker Ida di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu malam meyakini anggota yang baru dikukuhkan mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan visi dan misi LA-LPK untuk mencapai sasaran strategi nasional pelaksanaan revitalisasi pelatihan vokasi.

"Untuk menciptakan tenaga terampil, Kemnaker terus mendorong kredibilitas dan penjaminan LPK, yang salah satunya adalah melalui akreditasi LPK," ujarnya.

Ida Fauziyah menjelaskan akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia.

"Melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan," katanya.

Ida Fauziyah meminta kejuruan pelatihan yang dikembangkan di LPK agar disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal dan mendorong minat masyarakat untuk berwirausaha, sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran.

Selain mengukuhkan LA-LPK, di sela rembuk nasional LPKS, Ida Fauziyah juga mengukuhkan Forum Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (Fornas-LPKS) periode 2023-2025.

Baca juga: Menaker mengatakan pekerja migran Indonesia sebagai duta bangsa

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pendidikan dan pelatihan vokasi harus mampu menjawab kebutuhan pasar kerja demi menyambut bonus demografi.

"Jumlah penduduk usia produktifnya melimpah maka agar bisa masuk di pasar kerja perlu disiapkan kompetensinya, pendidikan maupun pelatihan vokasi harus bisa menjawab kebutuhan pasar kerja yang sangat dinamis," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Minggu.

Di sela rembuk nasional koordinasi dan bimbingan teknis lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS), Menaker optimistis melalui Perpres No.68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dapat menjawab tantangan bonus demografi.

"Kita sudah mempunyai Perpres No.68 tahun 2022, di mana perpres itu kita akan melakukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk menjawab bonus demografi," tuturnya. Baca juga: Pendidikan vokasi harus mampu sambut bonus demografi




 

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023