Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan agar pemerintah mewajibkan pemberian vaksin demam berdarah dengue (DBD) kepada masyarakat.

Peneliti Pengembangan Vaksin di Pusat Riset Vaksin dan Obat Organisasi Riset Kesehatan BRIN Doddy Irawan Setyo Utomo menyampaikan hal tersebut dikarenakan Indonesia termasuk ke dalam negara beriklim tropis yang menjadi habitat bagi nyamuk Aedes Aegypti pembawa wabah.

"Hampir tiap tahun ada kasusnya, karena ini risiko kita hidup di negara tropis. Ada baiknya apabila vaksin DBD bisa dijadikan sesuatu yang wajib bagi masyarakat," kata Doddy saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia menyampaikan pemberian vaksin dapat diprioritaskan untuk kelompok rentan seperti anak berusia di bawah 9 tahun, serta masyarakat lanjut usia (lansia).

Walaupun tak menutup kemungkinan infeksi yang menyerang masyarakat di usia produktif menjadi ancaman hidup, sehingga bisa memanfaatkan vaksin untuk mencegah kasus kritis.

Baca juga: Sintang gencarkan pemberantasan sarang nyamuk

Doddy menilai pemberian vaksin menjadi salah satu pencegahan dan pengobatan efektif, karena dari vaksin yang diberikan, tubuh memiliki memori tentang virus yang akan menyerang.

Selain itu ia menyampaikan, pemberian vaksin DBD bisa menggunakan produk yang sudah tersedia di Indonesia, seperti vaksin Dengvaxia yang dikembangkan oleh perusahaan Sanofi Pasteur, dan vaksin Qdenga yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi Takeda.

"Walaupun vaksinnya masih membeli, tapi saya kira untuk awalan ini tidak masalah menggunakannya, sambil menunggu pengembangan yang dari Indonesia," katanya.

Adapun merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Juli 2023 jumlah kasus infeksi virus DBD mencapai 35.694 kasus.


Baca juga: Dinkes KB Bengkayang Kalbar gencarkan pengendalian DBD
 

Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sukamto Koesnoe menjelaskan lebih dalam tentang vaksin demam berdarah dengue (DBD) yang dikenal sebagai Travalent Dengue Vaccine (TDV), termasuk syarat untuk vaksinasi.

“TDV telah disetujui izin edarnya oleh BPOM sejak 2022, itu artinya sudah melewati berbagai fase uji penelitian, fase satu, fase dua, fase tiga, dengan berbagai bukti, salah satunya bukti keamanan,” kata dia ditemui di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu.

Sukamto menjelaskan bahwa efikasi vaksin TDV yang beredar di Indonesia adalah sebesar 80 persen. Jumlah tersebut dapat dicapai ketika telah mencapai dosis yang telah ditentukan, yakni dua kali vaksinasi.

Menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), efikasi vaksin adalah kemampuan vaksin untuk memberikan manfaat bagi individu yang divaksin. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat untuk hidup sehat dan terlindungi dari penyakit berbahaya. Baca juga: Vaksin DBD sudah dapat dilakukan di Indonesia, apa syaratnya?
 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023