Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat 659 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dari total 2.985 pelamar yang mengikuti seleksi tersebut.

"Jika yang keberatan atas pengumuman hasil seleksi administrasi masih ada masa sanggah," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Kinerja ASN pada BKPSDM Kapuas Hulu Sagitarisman, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa sore.

Disampaikan Sagitarisman, Rata-rata yang tidak lolos seleksi administrasi itu dikarenakan syarat masa pengalaman kerja belum cukup dua tahun.

Ada juga yang mengunggah ijazah transkrip bukan yang asli, dan beberapa kekeliruan dokumen pendukung yang tidak sesuai ketentuan.

Meskipun demikian, kata Sagitarisman, panitia seleksi daerah masih memberikan kesempatan untuk masa sanggahan bagi yang keberatan atas pengumuman seleksi administrasi PPPK.

"Sanggahan bisa disampaikan melalui akun sscasn nya masing-masing sesuai jadwal pada 19 sampai dengan 21 Oktober 2023," katanya.

Menurut dia, berdasarkan sanggahan peserta maka Panitia seleksi daerah akan mempelajari kembali apakah peserta tersebut diterima sanggahannya sehingga statusnya menjadi memenuhi syarat atau ditolak sehingga tetap tidak memenuhi persyaratan.

"Bisa jadi juga terjadi yang tadinya status memenuhi syarat berubah menjadi tidak memenuhi syarat, jika terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat dalam evaluasi di masa sanggah," katanya.

Untuk diketahui, jumlah pelamar dalam penerimaan PPPK Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 sebanyak 2.985 orang.

Sedangkan, formasi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 1.910 terdiri dari guru 986 orang, kesehatan 690 orang dan teknis sebanyak 234 orang.

"Bagi yang belum jelas kami dengan senang hati akan melayani bisa mencari informasi di website resmi BKPSDM atau bisa juga langsung datang ke kantor," ucapnya.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023