Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 959 pengaduan terkait pinjaman online/daring (pinjol) ilegal dari Jawa Timur.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) EPK Hudiyanto dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan selain Jawa Timur, wilayah dengan tingkat pengaduan terbanyak adalah Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286, Jawa Tengah 801, Banten 624 dan daerah lainnya sebesar 2.490 pengaduan.

"Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas," ucapnya.

Kriteria pertama, lanjutnya, yakni kegiatan yang tidak memiliki izin, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia (equity crowdfunding tanpa izin), PT Infinity Financial Services (penasihat investasi tanpa izin) dan PT Zoelfie Investasi Consultant (manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditas tanpa izin).

"Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan voucher pulsa secara daring.

"Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM," katanya.

Hudiyanto menjelaskan tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal.

"Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal," ucapnya.

Jika dirinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.

Oleh karena itu, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

"Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum," tuturnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Pasal 237 dan Pasal 305.

Namun, terkait sektor yang diawasi oleh BI, Satgas melakukan pemanggilan entitas melalui rakor, pemblokiran, penghentian kegiatan entitas dan siaran pers.

"Jadi Satgas hanya akan memberikan rekomendasi penindakan kepada BI," ucap Hudiyanto.

Hal itu juga disampaikan Hudiyanto saat kegiatan Media Update dan Sharing Knowledge, di Solo, Selasa (17/10).

Perlu diketahui, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.

Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan Otoritas/Kementerian/Lembaga anggota Satgas (amanat dari Pasal 247 UU P2SK).

Saat ini terdapat dua anggota baru dari satgas tersebut, yaitu Kementerian Sosial dan Badan Intelijen Negara sehingga total anggota Satgas sebanyak 14 Lembaga atau Kementerian.
 

Kesulitan finansial sering membuat seseorang gelap mata. Bisa jadi, pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat meski di balik itu ada beban bunga yang mencekik.

Pendapatan kecil, sementara biaya hidup kian tinggi menjadi pemicu para korban terjebak pinjol ilegal. Korban itu dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pelaku usaha, ASN, hingga pengajar.

Rendahnya gaji yang didapatkan menjadi salah satu penyebab seseorang memilih pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun yang lebih memprihatinkan adalah para debitur menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi gaya hidup, seperti membeli barang-barang fesyen, bahkan menghabiskan uang sekadar untuk bersenang-senang.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal sebagai target pasar, dengan menawarkan kemudahan akses dan syarat pengajuan, limit pinjaman tinggi, dan cepatnya proses pencairan dana.

Fasilitas tersebut seakan membuat masyarakat tergiur tanpa mempertimbangkan dampak setelahnya, seperti beban bunga yang besar serta tidak adanya transparansi mengenai hak dan kewajiban debitur kepada kreditur.

Syarat meminjam uang di pinjol ilegal hanya memerlukan foto diri dan KTP. Di balik kemudahan itu, pinjol ilegal mengenakan suku bunga mencekik sehingga peminjam berpotensi terjebak dalam siklus utang yang sulit diatasi.

Sementara syarat meminjam uang di bank konvensional harus menyertakan KTP, penghasilan atau slip gaji, NPWP, rekening koran, buku tabungan, surat keterangan bekerja, serta sertifikat kepemilikan aset sebagai barang jaminan. Baca juga: Menyelamatkan masyarakat dari jebakan pinjaman online ilegal


 

Pewarta: Abdul Hakim/Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023