Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota setempat untuk serius dalam menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan pendanaan dalam rangka mencegah terjadinya kerugian daerah.
"Jangan menggampangkan, kalau bisa dikerjakan sekarang jangan tunggu nanti. Pola pikir seperti ini harus kita hapus," ungkapnya usai agenda sosialisasi Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan dari Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu.
Bahasan menilai, di antara perangkat daerah tak jarang terjadi miskomunikasi karena kurangnya koordinasi. Melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap setiap perangkat daerah dapat memahami regulasi, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik.
"Agar masyarakat percaya dengan Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi mengundang dua narasumber ahli masing-masing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar.
Bahasan yakin dan optimistis jajarannya mampu menangani persoalan yang menyangkut keuangan daerah.
"Saya yakin tidak ada di antara kita yang mau mendapati temuan," jelas dia.
Terkait laporan keuangan daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya yang ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar.
Opini WTP yang diterima Pemkot Pontianak atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyisakan catatan-catatan yang ditindaklanjuti. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Jangan menggampangkan, kalau bisa dikerjakan sekarang jangan tunggu nanti. Pola pikir seperti ini harus kita hapus," ungkapnya usai agenda sosialisasi Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan dari Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Rabu.
Bahasan menilai, di antara perangkat daerah tak jarang terjadi miskomunikasi karena kurangnya koordinasi. Melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap setiap perangkat daerah dapat memahami regulasi, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik.
"Agar masyarakat percaya dengan Pemkot Pontianak," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi mengundang dua narasumber ahli masing-masing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar.
Bahasan yakin dan optimistis jajarannya mampu menangani persoalan yang menyangkut keuangan daerah.
"Saya yakin tidak ada di antara kita yang mau mendapati temuan," jelas dia.
Terkait laporan keuangan daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya yang ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar.
Opini WTP yang diterima Pemkot Pontianak atas LKPD yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalbar menyisakan catatan-catatan yang ditindaklanjuti. Hasil audit yang dilakukan oleh BPK menjadi dasar dalam menyempurnakan laporan keuangan, baik itu berkaitan dengan administrasi, teknis di lapangan dan lain sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023