Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 di universitas itu.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Antara tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis, pukul 09.17 Wita.

Antara terlihat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Setelah turun dari mobil tahanan, Antara langsung memasuki ruang tahanan sementara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Kami hormati proses hukum, mohon doa restu teman-teman media, civitas academica Universitas Udayana. Mudah-mudahan ini cepat selesai," kata Antara di ruangan tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis.

Antara enggan menjawab pertanyaan media soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana.

Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tak ada pengamanan khusus di Gedung Tipikor Denpasar dalam sidang perdana dengan tersangka Antara itu.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.

Antara disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB, dan IMY, disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rektor Universitas Udayana jalani sidang kasus korupsi dana SPI

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023