Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar perkara awal dengan memeriksa kontraktor dan konsultan terkait dinding ambruk di Pasar Batuah Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, penyidik menduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban luka berat berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.

"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara awal dengan mewawancara para saksi, kontraktor dan PPTK," kata Anib di Tabalong, Selasa.

Pihak kepolisian juga berkonsultasi dengan ahli bidang konstruksi bangunan dan ahli hukum pidana, terkait bangunan ambruk di pasar sayur yang menyebabkan timbulnya dua orang korban luka berat itu.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama aparat Polsek Tanjung yang dipimpin AKP Triyanto, mengamankan dan melakukan olah TKP.

Bangunan pasar sayur ambruk akibat angin kencang pada Selasa sore, menyebabkan dua korban luka berat, yakni Maria Tanur (55) dari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak dan Muhammad Khalid (49) asal Kelurahan Tanjung.

Anib menambahkan, pengakuan sejumlah saksi bangunan pasar itu roboh saat terjadi angin kencang dan jatuh tepat di atas lapak sayuran dan warung makan milik korban Maria Tanur, sedangkan makanan yang tertimpa tembok roboh di warung milik korban Muhammad Khalid.

Keduanya mengalami luka berat dan segera dibantu warga serta relawan Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS) Mura menuju ke RSUD H Badaruddin Kasim.

"Korban Maria mengalami luka robek pada bagian kepala dan patah tangan kiri, sedangkan korban Khalid mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri," ungkap Anib.

Akibat kejadian ini, kerugian fisik berupa delapan lapak sayur dan warung makanan serta merusak satu unit sepeda motor skuter metik.

Pewarta: Taufik Ridwan/Herlina Lasmianti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023