Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya mengatasi praktek tambang emas ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.

"Ada banyak WPR yang kita usulkan sebagai upaya kami agar masyarakat tidak melakukan tambang ilegal," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Fransiskus, usulan WPR untuk Kapuas Hulu itu sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sumber Daya Mineral untuk nantinya diterbitkan IPR.

Menurut dia, Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu salah satunya yang sudah menandatangani perjanjian kesepakatan atau MoU dengan pihak perusahaan dan koperasi untuk pengelolaan potensi emas secara legal melalui IPR.

"Untuk daerah lain menyusul karena cukup banyak WPR yang kami usulkan," kata Fransiskus.

Dia berharap dengan adanya IPR tersebut nantinya masyarakat bisa bekerja secara legal dalam menggali potensi emas di Kapuas Hulu.

Fransiskus khawatir apabila pertambangan emas secara ilegal dilakukan dapat merusak ekosistem lingkungan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Dia pun sempat menyoroti praktek tambang emas ilegal di perhuluan (hulu) daerah aliran sungai Kapuas di daerah Kecamatan Putussibau Selatan.

Disebutkan Fransiskus, di perhuluan sungai Kapuas sebagian besar merupakan kawasan lindung yaitu Taman Nasional Betung Kerhiun yang seharusnya mesti dijaga kelestarian alamnya.

"Saya minta masyarakat memahami, alam kita harus dijaga, jika air sungai Kapuas itu tercemar apalagi kalau itu bahan kimia, yang terdampak seluruh masyarakat daerah hilir termasuk Kota Putussibau, karena menggunakan air sungai Kapuas dan salah satu sumber air bersih untuk perusahaan daerah air minum (PDAM) yang bersumber dari air sungai Kapuas," tutur Fransiskus.

Tidak hanya itu, Fransiskus juga pernah meminta aparat penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku tambang emas ilegal seperti yang merusak lahan persawahan di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.

Terkait persoalan tersebut, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat pada Kamis (26/10) belum lama ini mendatangi langsung lahan persawahan yang dialihfungsikan untuk lokasi tambang emas ilegal.

Di sana, kurang lebih 5 (lima) hektare lahan persawahan itu rusak akibat tambang emas ilegal.

Padahal lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai lahan baku sawah sebagai salah satu lumbung pangan di Kabupaten Kapuas Hulu.

Para petani yang menanam padi di daerah itu saat ini kesulitan karena saluran irigasi dan sungai untuk kebutuhan persawahan rusak dan dialihkan karena aktivitas tambang emas ilegal.

Atas kondisi tersebut, Hendrawan selaku Kapolres Kapuas Hulu mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas tambang emas ilegal.

Pria berpangkat dua melati di bahunya itu juga berjanji akan menindak tegas apabila ada oknum kepolisian baik itu oknum anggota Polres Kapuas Hulu maupun anggota Polsek Bunut Hulu yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di lahan persawahan.

“Laporkan kepada saya apabila ada oknum kepolisian yang terlibat, saya akan tindak tegas termasuk pemodal dan pemasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang emas ilegal,” tegas Hendrawan.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat yang saat itu ikut ke lokasi sangat menyayangkan lahan sawah telah dialihfungsikan untuk tambang emas ilegal.

Dia melihat sendiri kerusakan yang terjadi di lahan persawahan tersebut termasuk bendungan irigasi yang pernah dibangun pemerintah.

"Kami tidak mau aset pemerintah daerah seperti bendungan rusak akibat tambang emas ilegal," katanya.

Wahyudi bahkan mengaku pernah mengeluarkan surat yang isinya larangan dan imbauan agar tidak ada tambang emas ilegal di daerah itu, tetapi larangan itu tidak diindahkan dan telah terjadi kerusakan lahan persawahan.

Padahal, menurut Wahyudi pemerintah daerah sangat mendukung program pengembangan sektor pertanian terutama untuk Desa Sungai Besar.
Bagi dia, hasil pertanian dapat dinikmati secara berkelanjutan untuk anak cucu dan sebagai ketahanan pangan.

Tetapi, tidak dengan tambang emas ilegal, selain bisa merusak lingkungan hasilnya juga hanya untuk sesaat.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023