Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) membahas delapan rancangan peraturan daerah(Raperda) dalam sidang DPRD Kubu Raya, Selasa. 

"Kami dari eksekutif Kubu Raya mengusulkan delapan Raperda dalam rangka upaya untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Selasa.

Dia menyebutkan delapan Raperda yakni pertama Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya 2023/2042 sebelumnya telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kubu Raya 2016/2036.

Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang telah diubah Perda Nomor 7 Tahun 2017 telah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2021 Raperda tentang produksi peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang telah ditetapkan pada tanggal 10 November 2021 mengatur pelarangan untuk memproduksi, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Kecuali penggunaan minuman beralkohol produksi dalam negeri untuk kepentingan kesehatan, acara adat serta keagamaan," tuturnya.

Keempat Raperda pembentukan Desa Simpang Raya Kecamatan Sungai Ambawang. Kelima Raperda pembentukan Desa Kuala Bakung Kecamatan Sungai Ambawang, Keenam Raperda pembentukan Desa Lintang Batang Kecamatan Sungai Ambawang. Ketujuh Raperda pembentukan Desa Bemban Timur Kecamatan Kubu. Kedelapan pembentukan Desa Sungai Enau A Kecamatan Kuala Mandor B.

Muda Mahendrawan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan ketua DPRD Kubu Raya dan seluruh yang hadir atas nama Pemerintah Kubu Raya untuk kesempatan menyampaikan delapan Raperda usulan.

"Semoga agenda ini dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama," kata Muda.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Ira Kristina

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023