Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut, pemasangan alat peraga baliho caleg parpol peserta pemilu yang dipasang di tempat khusus pemda wajib membayar pajak reklame di daerah.

"Sebelum dipasang alat peraga peserta pemilu seperti baliho atau spanduk caleg harus bayar ketentuan pajak daerah," ujar Kepala Bapenda Biak Numfor George Krey di Biak, Kamis.

Untuk penarikan pembayaran berapa pajak reklame yang dibayar, menurut George, akan dihitung berdasarkan ukuran jenis spanduk atau baliho serta berapa lama waktu pemasangan.

Selain itu penentuan besaran pajak reklame, lanjut dia, harus dihitung besaran volumenya yakni ukuran panjang kali lebarnya.

Sedangkan penempatan pemasangan baliho, menurut dia, apakah dipasang di lokasi jalan protokol atau tempat lainnya.

"Sebab setiap wilayah ada kelas dan nilainya beda-beda. Dari ukuran inilah dapat diketahui berapa besaran pajak reklame yang harus dibayar pemilik atau peserta pemilu caleg atau parpol," ujarnya.

Kepala Bapenda berharap, parpol peserta pemilu dan caleg diharapkan dapat memahami peraturan daerah yang berlaku sehingga punya kewajiban untuk membayar.

"Ada aturan daerah terkait penarikan pajak reklame, ya ini juga sebagai pemasukan penerimaan daerah," sebut dia.


Sementara, pemasangan baliho atau atribut parpol peserta pemilu dipasang di kawasan perkantoran milik pemerintah, fasilitas satuan TNI/Polri, rumah sakit, rumah ibadah, lembaga pendidikan serta taman kota.

Berdasarkan waktu kampanye peserta pemilu secara serentak berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 
 

Tim yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menertibkan reklame, spanduk dan sejenisnya milik perusahaan yang menunggak kewajiban pajak.

"Sekitar 40 lebih spanduk atau banner promosi produk-produk berbagai merek yang terpasang di depan toko kami dicabut atau turunkan secara paksa," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan pencabutan atau penertiban reklame jenis banner dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di Jalan Budi Karya, Imam Bonjol, Adi Sucipto, Gajah Mada, Prof M Yamin, Tani Makmur dan Purnama.

Menurut dia, penertiban itu merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) I, II dan III.

"SP I, II dan III sudah kita layangkan tetapi pemilik produk tidak juga merespon SP yang disampaikan, maka dilakukan penertiban dengan mencabut reklame-reklame tersebut," tegasnya.

Kemudian, lanjut Ruli, terhadap perusahaan pemilik produk-produk yang ditertibkan itu masih juga belum merespon atau menyelesaikan kewajiban melunasi pajak reklamenya, maka pihaknya akan memberlakukan daftar hitam terhadap seluruh jenis reklame produk-produk yang dimiliki perusahaan tersebut. Baca berita selengkapnya: Pemkot Pontianak Tertibkan Reklame Perusahaan Menunggak Pajak

Pewarta: Muhsidin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023