Kepolisian Resor (Polres) Sekadau diminta untuk mengusut tuntas kasus penyekapan di PT BSL yang kini mengundang perhatian banyak, meski polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka tersebut berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka terdiri dari asisten, satpam, askep hingga mandor.
"Setelah terbongkarnya kasus penyekapan itu, sejumlah buruh lainnya meminta bantuan untuk dievakuasi dari perusahaan. Sebagian besar mereka berasal dari NTT," kata Ketua Flobamora (Paguyuban) Kabupaten Sekadau Paulus M K Manehat, di Sekadau, Jumat.
Dia mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya berharap aparat Polres Sekadau agar mengusut tuntas atas tindakan perusahaan yang tidak manusiawi tersebut. "Saya mendukung langkah kepolisian agar semua kejadian ini terang benderang. Proses sesegera mungkin, dan kita sangat prihatin atas kasus tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan, dari warga NTT tersebut ada anak kecil, perempuan, dan ibu hamil. Pihaknya sempat mengunjungi keluarga seperantauan tersebut di Polres Sekadau. "Walaupun kami bukan saudara kandung, tapi kami saudara di perantauan. Kami sangat prihatin, sangat miris. Harapan kami dengan adanya peristiwa ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab," kata Paulus.
Dia berharap kasus serupa tidak terulang lagi, meskipun tidak ada warganya yang dianiaya oleh oknum karyawan perusahaan. Namun warganya juga menjadi korban dari janji atau iming-iming dari perusahaan. Waktu di daerah asal diiming-imingi mendapatkan tenaga kerja. Setelah sampai di tempat kerja, apa yang mereka dengar saat itu tidak sesuai (janji).
"Nah, ini yang menjadi tuntutan mereka," kata dia.
Paulus mengatakan dirinya juga merasa bersyukur dengan terbongkarnya kasus itu, mereka dapat keluar dari PT BSL. Sehingga dia kembali berharap agar tidak terulang lagi dan kejadian seperti ini menjadi pembelajaran bersama.
"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mencari kerja, khususnya di wilayah NTT, ataupun perdagangan manusia yang saat ini marak terjadi," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi menyesalkan terjadinya peristiwa itu.
Menurutnya, jika memang para pekerja itu salah seharusnya tidak dilakukan tindakan kekerasan. Apa yang terjadi di PT BSL itu adalah suatu pelanggaran terhadap sisi kemanusiaan.
"Apa pun bentuk salah seseorang, kita adalah negara hukum yang harus diproses hukum. Bukan ditindak semena-mena," katanya.
Dia sependapat dengan Flobamora agar kasus tersebut diusut secara tuntas.
"Tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya. Siapa pun yang bersalah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muhamdi.
Menurut dia, masyarakat juga menghendaki jika proses hukum tersebut dilakukan secara transparan. Agar masyarakat mengetahui secara persis kronologinya, bagaimana kemudian tindakan yang dilakukan, seperti apa dan hukum yang diberlakukan. Masyarakat harus tahu sehingga nanti ada proses pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain dan juga tenaga kerja.
"Tenaga kerja ketika masuk ke sebuah perusahaan harus genah. Misal MoU-nya seperti apa, dan perjanjiannya seperti apa harus jelas dan para pihak harus menaati perjanjian yang telah ditandatangani," sambungnya.
Jika ada wanprestasi, tentunya banyak aturan yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. "Itu yang mestinya dilakukan, bukan langsung dihakimi secara sepihak. Harapan kami secepatnya proses hukumnya dilaksanakan dan secara transparan agar ada sebuah kepastian hukum, terutama bagi para korban," pungkasnya.
Baca juga: Pemda panggil manajemen PT BSL terkait kasus penyekapan karyawan
Baca juga: Polres Sekadau tangani kasus penyekapan karyawan swasta
Baca juga: Polisi ungkap kasus penyekapan karyawan BSL di Sekadau
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
Keenam tersangka tersebut berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka terdiri dari asisten, satpam, askep hingga mandor.
"Setelah terbongkarnya kasus penyekapan itu, sejumlah buruh lainnya meminta bantuan untuk dievakuasi dari perusahaan. Sebagian besar mereka berasal dari NTT," kata Ketua Flobamora (Paguyuban) Kabupaten Sekadau Paulus M K Manehat, di Sekadau, Jumat.
Dia mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya berharap aparat Polres Sekadau agar mengusut tuntas atas tindakan perusahaan yang tidak manusiawi tersebut. "Saya mendukung langkah kepolisian agar semua kejadian ini terang benderang. Proses sesegera mungkin, dan kita sangat prihatin atas kasus tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan, dari warga NTT tersebut ada anak kecil, perempuan, dan ibu hamil. Pihaknya sempat mengunjungi keluarga seperantauan tersebut di Polres Sekadau. "Walaupun kami bukan saudara kandung, tapi kami saudara di perantauan. Kami sangat prihatin, sangat miris. Harapan kami dengan adanya peristiwa ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab," kata Paulus.
Dia berharap kasus serupa tidak terulang lagi, meskipun tidak ada warganya yang dianiaya oleh oknum karyawan perusahaan. Namun warganya juga menjadi korban dari janji atau iming-iming dari perusahaan. Waktu di daerah asal diiming-imingi mendapatkan tenaga kerja. Setelah sampai di tempat kerja, apa yang mereka dengar saat itu tidak sesuai (janji).
"Nah, ini yang menjadi tuntutan mereka," kata dia.
Paulus mengatakan dirinya juga merasa bersyukur dengan terbongkarnya kasus itu, mereka dapat keluar dari PT BSL. Sehingga dia kembali berharap agar tidak terulang lagi dan kejadian seperti ini menjadi pembelajaran bersama.
"Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mencari kerja, khususnya di wilayah NTT, ataupun perdagangan manusia yang saat ini marak terjadi," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jawa Kalimantan Barat (PJKB) Kabupaten Sekadau, Muhamdi menyesalkan terjadinya peristiwa itu.
Menurutnya, jika memang para pekerja itu salah seharusnya tidak dilakukan tindakan kekerasan. Apa yang terjadi di PT BSL itu adalah suatu pelanggaran terhadap sisi kemanusiaan.
"Apa pun bentuk salah seseorang, kita adalah negara hukum yang harus diproses hukum. Bukan ditindak semena-mena," katanya.
Dia sependapat dengan Flobamora agar kasus tersebut diusut secara tuntas.
"Tindakan kekerasan tidak dibenarkan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya. Siapa pun yang bersalah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Muhamdi.
Menurut dia, masyarakat juga menghendaki jika proses hukum tersebut dilakukan secara transparan. Agar masyarakat mengetahui secara persis kronologinya, bagaimana kemudian tindakan yang dilakukan, seperti apa dan hukum yang diberlakukan. Masyarakat harus tahu sehingga nanti ada proses pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain dan juga tenaga kerja.
"Tenaga kerja ketika masuk ke sebuah perusahaan harus genah. Misal MoU-nya seperti apa, dan perjanjiannya seperti apa harus jelas dan para pihak harus menaati perjanjian yang telah ditandatangani," sambungnya.
Jika ada wanprestasi, tentunya banyak aturan yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. "Itu yang mestinya dilakukan, bukan langsung dihakimi secara sepihak. Harapan kami secepatnya proses hukumnya dilaksanakan dan secara transparan agar ada sebuah kepastian hukum, terutama bagi para korban," pungkasnya.
Baca juga: Pemda panggil manajemen PT BSL terkait kasus penyekapan karyawan
Baca juga: Polres Sekadau tangani kasus penyekapan karyawan swasta
Baca juga: Polisi ungkap kasus penyekapan karyawan BSL di Sekadau
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023