Tim kuasa hukum pengurus da anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di PT Swadaya Mukti Prakarsa, Denny Kurnia P Utama, Hendrik Hutagalung dan Gusmawati Azwar mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang menolak praperadilan tujuh pengurus dan anggota buruh yang ditetapkan tersangka atas nama  Antonius Ipi, Masdi Bin Saremen, Dedi Sucipto Bin Sabirin, Sukandin, Herianto Beri, FL Pengku dan Clarus Kukuh.

Salah satu penasehat hukum para tersangka, Denny Kurnia P Utama menilai hakim tidak memaknai putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 terutama frasa “Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan”.

“Ini yang menjadi  yurisprudensi hukum, dimana Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diserahkan Penyidik Polres Ketapang kepada terdakwa setelah 14 hari penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Apabila mengacu pada hirarki undang-undang bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau Lex Superiori Derogat Legi Inferior,” kata Denny, Kamis.

Menurut Denny sejak awal menduga kuat ada upaya untuk menggugurkan praperadilan tersebut dengan terbitnya Register Sidang Pokok Perkara No. 619/Pid.Sus/2023/PN.Ktp dan No.  620/Pid.Sus/2023/PN.Ktp untuk sidang perkara tanggal 19 Desember 2023 bertepatan Sidang Putusan Praperadilan No. 3/Pid.Pra/2023/PN.Ktp Tanggal 19 Desember 2023.

Adapun pertimbangan hakim tunggal perkara a quo menyatakan bahwa tindakan termohon telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) No. 130_PUU-XII_2015) bahwa termohon telah melaksanakan putusan MK tersebut dengan memberitahukan SPDP nomor. SPDP/247/XI/Res 1.24 /2023/RESKRIM I yang belum terdapat nama tersangkanya dua hari  setelah SPDP diterbitkan kepada jaksa dan tembusannya diberikan kepada ketua Pengadilan Negeri Ketapang dan pelapor dan tindakan termohon memberitahukan SPDP No. SPDP/247.a/XI/RES.1.24./2023/RESKRIM I tanggal 17 November 2023 yang melampirkan SPDP terdahulu yang kemudian disampaikan kepada termohon pada 28 November 2023 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 130_PUU-XII_2015) karena termohon berpegangan kepada ketentuan pasal 14 ayat 4  PERKAP No.6 tahun 2019.

Denny yang juga pengurus Konfederasi SBSI sangat kecewa sebab hakim dinilai salah dan keliru memaknai putusan MK No. 130_PUU-XII_2015) dan PERKAP No. 6 tahun 2019. Bahwa para termohon menguji tentang tidak dipenuhinya prosedur penyidikan oleh Reskrim Polres Ketapang ke Pengadilan Negeri Ketapang atas penetapan tersangka 7 orang buruh PT Swadaya Mukti Prakarsa (PT SMP).

Menurut para kuasa hukum, prosedur yang tidak dijalankan oleh penyidik Reskrim Polres Ketapang adalah tidak diberikannya SPDP dalam jangka waktu 7 hari kepada tersangka dan SPDP tersebut diterbitkan kemudian diserahkan kepada tersangka setelah 14 Hari yaitu pada tanggal 28 November 2023 setelah penetapan tersangka, Penangkapan dan penahanan pada 15 November 2023, dan itu sudah sangat jelas dan terang benderang melanggar prosedur atas putusan MK No. 130_PUU-XII_2015)  dan PERKAP  Kapolri No. 6 tahun 2019. Pada fakta persidangan itu sudah terungkap dan diakui oleh penyidik perkara aquo yang juga dijadikan saksi dalam perkara tersebut.

Para kuasa hukum menilai hakim terkesan tidak objektif dalam menilai praperadilan pemohon Anton Ipi DKK, walaupun praperadilan tersebut gugur seiring dengan dilimpahkannya perkara Anton dan keenam tersangka lainnya ke pengadilan untuk disidangkan pokok perkaranya pada hari yang sama pada saat pembacaan putusan praperadilan dan sekira pukul 10.30 WIB tanggal 19 Desember 2023 Sidang Pokok Perkara dibuka oleh Majelis Hakim Ketua Ega Shaktiana (Ketua PN Ketapang) dang Hakim Anggota Ika Ratna Utami yakni hakim yang menangani perkara praperadilan No. 3/Pid.Pra/2023/PN.Ktp) dan hakim anggota Josua Natanael.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sidang berikutnya ditetapkan pada 9 Januari 2024.

Ketujuh orang ini adalah pengurus dan anggota Konfederasi SBSI PT SMP dituduh atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal Juncto Pasal 107 UU RI No. 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.

 

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023