Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi terkait penetapan batas maksimal sumbangan dana kampanye bagi partai politik maupun calon yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh KPU RI.
"KPU RI telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk setiap parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimalnya adalah Rp2,5 miliar dan untuk sumbangan yang berasal dari perusahaan dan lain-lain maksimal Rp25 miliar," kata Budi di Pontianak, Jumat.
Dia menegaskan, penetapan batas maksimal sumbangan dana kampanye tersebut juga ditetapkan untuk kategori calon presiden maupun anggota DPR.
Seperti diketahui, kata Budi, bahwa dana kampanye yang digunakan oleh partai politik ataupun calon dapat berasal dari sumbangan perseorangan, perusahaan atau pun pihak lain.
Demikian halnya bagi calon anggota DPD RI. Hanya saja untuk calon DPD RI angkanya jauh di bawah itu.
"Kalau untuk perseorangan Rp750 juta dan kalau perusahaan Rp1,5 miliar," tuturnya.
Budi menjelaskan, untuk kegiatan kampanye, siapa saja yang merasa memiliki kepentingan yang sama dengan pasangan calon presiden, demikian juga parpol dan DPD boleh mengumpulkan sumbangan/patungan, boleh turut serta memfasilitasi peserta Pemilu, namun untuk jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Dirinya juga menambahkan, bisa juga pemilih yang memberikan dukungan pendanaan bagi paslon yang diusung sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
"Dengan adanya bantuan pendanaan dari pendukung, pastinya bukan calon yang memberikan sesuatu kepada pemilih, tetapi pemilih yang merasa kepentingannya itu perlu difasilitasi dan diyakini paslon yang diusung, justru dia yang akan memberikan sejumlah angka membantu untuk orang-orang layak diusung untuk mengawal aspirasinya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"KPU RI telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk setiap parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimalnya adalah Rp2,5 miliar dan untuk sumbangan yang berasal dari perusahaan dan lain-lain maksimal Rp25 miliar," kata Budi di Pontianak, Jumat.
Dia menegaskan, penetapan batas maksimal sumbangan dana kampanye tersebut juga ditetapkan untuk kategori calon presiden maupun anggota DPR.
Seperti diketahui, kata Budi, bahwa dana kampanye yang digunakan oleh partai politik ataupun calon dapat berasal dari sumbangan perseorangan, perusahaan atau pun pihak lain.
Demikian halnya bagi calon anggota DPD RI. Hanya saja untuk calon DPD RI angkanya jauh di bawah itu.
"Kalau untuk perseorangan Rp750 juta dan kalau perusahaan Rp1,5 miliar," tuturnya.
Budi menjelaskan, untuk kegiatan kampanye, siapa saja yang merasa memiliki kepentingan yang sama dengan pasangan calon presiden, demikian juga parpol dan DPD boleh mengumpulkan sumbangan/patungan, boleh turut serta memfasilitasi peserta Pemilu, namun untuk jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Dirinya juga menambahkan, bisa juga pemilih yang memberikan dukungan pendanaan bagi paslon yang diusung sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
"Dengan adanya bantuan pendanaan dari pendukung, pastinya bukan calon yang memberikan sesuatu kepada pemilih, tetapi pemilih yang merasa kepentingannya itu perlu difasilitasi dan diyakini paslon yang diusung, justru dia yang akan memberikan sejumlah angka membantu untuk orang-orang layak diusung untuk mengawal aspirasinya," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024