Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekebun telah menetapkan untuk harga Tanda Buah Segar (TBS) sawit pada awal tahun atau Periode I Januari 2024 Rp2.370,62/Kg.

“Harga TBS sawit tertinggi pada umur 10 - 20 tahun ditetapkan sebesar Rp.2.370,62/Kg. Untuk harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp1.766,98/Kg. Sedangkan harga TBS sawit terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 1.766,98/Kg ,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Saat ini harga sawit memang masih fluktuatif. Pada perhitungan kali ini nilai Indeks K masih menggunakan 90,50 persen dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Sementara harga sawit mentah atau CPO pada periode I Januari 2024 ditetapkan sebesar Rp10.967,58/Kg turun sebesar Rp20,98/Kg.

“Sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp5.201/Kg naik sebesar Rp16,27/Kg. Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.248,28/Kg atau turun sebesar Rp. 3,15/Kg,” papar dia.

Menurutnya dalam penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) pada periode 23 - 31 Desember 2023. Realisasi volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 66 persen terjadi pada tanggal 27 Desember yaitu sebesar Rp11.063/Kg dimana merupakan harga rata-rata tertinggi pada periode ini.

“Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam satu bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022,” katanya.


 

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024