Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta seluruh dewan komisaris, direksi, dan karyawan BUMN menerapkan lingkungan kerja yang produktif, sehat, aman, nyaman, dan bahagia lewat surat edaran tentang Employee Well-being Policy (EWP) di lingkungan BUMN.
"Kementerian BUMN sudah mengawali gerakan ini dengan peluncuran daycare pada Desember tahun lalu untuk menjadi showcase pengelolaan bagi BUMN," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan sekarang diterbitkan surat edaran untuk seluruh dewan komisaris, direksi, dan karyawan BUMN agar dapat menerapkan hal yang sama. Dengan kebijakan EWP, diharapkan mampu membangun keterikatan semua pihak dalam perusahaan sehingga saling memberikan nilai tambah satu dengan yang lainnya.
EWP merupakan program kesejahteraan insan BUMN secara menyeluruh yang meliputi aspek fisik, mental, sosial, dan finansial.
Erick menekankan, pentingnya ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN dan penyandang disabilitas seperti fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas; serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Erick meyakini, implementasi program EWP yang berkualitas akan mendukung terwujudnya hubungan industrial yang semakin sehat serta lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan kinerja BUMN dan kesejahteraan insan BUMN, tidak hanya pada aspek fisik dan finansial tetapi juga mencakup aspek mental dan aspek sosial.
"Salah satu isu yang penting yang masuk dalam implementasi EWP ialah layanan kesehatan mental bagi seluruh insan di BUMN," ucap Erick.
Dengan semangat kolaborasi melalui optimalisasi ekosistem BUMN, Erick optimistis implementasi program EWP akan lebih efektif dan efisien sehingga mampu mendorong perbaikan dan peningkatan manfaat maupun nilai tambah bagi BUMN.
"Direksi BUMN diminta untuk menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan EWP yang berkualitas serta terukur di lingkungan BUMN yang mencakup pembentukan pola pikir (mindset) dan kesadaran (awareness) tentang EWP," sambungnya.
Selain itu, Erick juga meminta Direksi BUMN menerapkan kebijakan yang mendukung program EWP, mulai dari pengaturan peran dan tanggung jawab; tindakan promotif, preventif, dan kuratif; integrasi kebutuhan Grup BUMN dan Insan Grup BUMN untuk mencapai work life harmony; pengalokasian sumber daya perusahaan mencakup sumber daya manusia, waktu, dan anggaran.
Selanjutnya, pemanfaatan enablers yang tidak terbatas pada kebijakan, fasilitas, sistem, serta dukungan teknologi dan digital untuk mewujudkan keberhasilan program EWP; ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN penyandang disabilitas yang tidak terbatas pada fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas; serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Untuk itu, Erick menyebut Direksi BUMN wajib melakukan sosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi program EWP hingga ke unit kerja dan individu.
Implementasi program EWP juga harus memperhatikan standar minimal yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dengan mutu pelaksanaan yang lebih baik, memperhatikan kemampuan dan kondisi Grup BUMN, serta mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik.
"Dalam mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program EWP, Direksi BUMN harus mengoptimalkan kolaborasi antar Grup BUMN untuk mendorong peningkatan nilai tambah, keterikatan, dan kinerja Grup BUMN," lanjutnya.
Erick mendorong Direksi BUMN meningkatkan utilisasi atas setiap program atau fasilitas terkait EWP Well-being yang telah dan akan disediakan perusahaan.
Erick mengatakan evaluasi implementasi program EWP dilakukan melalui penilaian mandiri dan dilaporkan secara tahunan ke Kementerian BUMN sebagai bagian dari Key Performance Indicator (KPI) Direksi yang membidangi Human Capital atau Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dewan komisaris BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan program EWP dan melaporkannya kepada Menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (semester)," kata Erick.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kementerian BUMN sudah mengawali gerakan ini dengan peluncuran daycare pada Desember tahun lalu untuk menjadi showcase pengelolaan bagi BUMN," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan sekarang diterbitkan surat edaran untuk seluruh dewan komisaris, direksi, dan karyawan BUMN agar dapat menerapkan hal yang sama. Dengan kebijakan EWP, diharapkan mampu membangun keterikatan semua pihak dalam perusahaan sehingga saling memberikan nilai tambah satu dengan yang lainnya.
EWP merupakan program kesejahteraan insan BUMN secara menyeluruh yang meliputi aspek fisik, mental, sosial, dan finansial.
Erick menekankan, pentingnya ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN dan penyandang disabilitas seperti fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas; serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Erick meyakini, implementasi program EWP yang berkualitas akan mendukung terwujudnya hubungan industrial yang semakin sehat serta lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan kinerja BUMN dan kesejahteraan insan BUMN, tidak hanya pada aspek fisik dan finansial tetapi juga mencakup aspek mental dan aspek sosial.
"Salah satu isu yang penting yang masuk dalam implementasi EWP ialah layanan kesehatan mental bagi seluruh insan di BUMN," ucap Erick.
Dengan semangat kolaborasi melalui optimalisasi ekosistem BUMN, Erick optimistis implementasi program EWP akan lebih efektif dan efisien sehingga mampu mendorong perbaikan dan peningkatan manfaat maupun nilai tambah bagi BUMN.
"Direksi BUMN diminta untuk menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan EWP yang berkualitas serta terukur di lingkungan BUMN yang mencakup pembentukan pola pikir (mindset) dan kesadaran (awareness) tentang EWP," sambungnya.
Selain itu, Erick juga meminta Direksi BUMN menerapkan kebijakan yang mendukung program EWP, mulai dari pengaturan peran dan tanggung jawab; tindakan promotif, preventif, dan kuratif; integrasi kebutuhan Grup BUMN dan Insan Grup BUMN untuk mencapai work life harmony; pengalokasian sumber daya perusahaan mencakup sumber daya manusia, waktu, dan anggaran.
Selanjutnya, pemanfaatan enablers yang tidak terbatas pada kebijakan, fasilitas, sistem, serta dukungan teknologi dan digital untuk mewujudkan keberhasilan program EWP; ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN penyandang disabilitas yang tidak terbatas pada fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas; serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP.
Untuk itu, Erick menyebut Direksi BUMN wajib melakukan sosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi program EWP hingga ke unit kerja dan individu.
Implementasi program EWP juga harus memperhatikan standar minimal yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dengan mutu pelaksanaan yang lebih baik, memperhatikan kemampuan dan kondisi Grup BUMN, serta mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik.
"Dalam mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program EWP, Direksi BUMN harus mengoptimalkan kolaborasi antar Grup BUMN untuk mendorong peningkatan nilai tambah, keterikatan, dan kinerja Grup BUMN," lanjutnya.
Erick mendorong Direksi BUMN meningkatkan utilisasi atas setiap program atau fasilitas terkait EWP Well-being yang telah dan akan disediakan perusahaan.
Erick mengatakan evaluasi implementasi program EWP dilakukan melalui penilaian mandiri dan dilaporkan secara tahunan ke Kementerian BUMN sebagai bagian dari Key Performance Indicator (KPI) Direksi yang membidangi Human Capital atau Sumber Daya Manusia (SDM).
"Dewan komisaris BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan program EWP dan melaporkannya kepada Menteri BUMN sebagai bagian dari laporan pengawasan berkala (semester)," kata Erick.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024