Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya, Kalimantan Barat, tertibkan 2.702 alat peraga kampanye (APK) dan atribut peserta pemilu (APP) yang melanggar aturan.
 
"Sejak masa kampanye 28 November hingga kini kami telah menertibkan setidaknya 2.702 APK dan atribut peserta Pemilu 2024," sebut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul, di Sungai Raya, Selasa.
 
Ia menyampaikan APK dan atribut peserta pemilu yang ditertibkan berupa baliho, umbul-umbul, spanduk dan bendera yang dipasang menyalahi aturan pemilu.
 
APK dan atribut peserta pemilu dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagaimana amanat pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
 
Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum, maka APK dan atribut peserta pemilu yang terpasang di median jalan dan bahu jalan di sepanjang jalan wilayah Kubu Raya juga termasuk dalam pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2010 dan harus ditertibkan.
 
"Nah, APK dan atribut peserta pemilu tidak boleh dipasang di median maupun bahu jalan, karena melanggar Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum, sehingga harus dicabut karena satu di antaranya dapat membahayakan," ujarnya.
 
Menurutnya, sejauh ini sanksi yang diberikan kepada partai politik maupun calon anggota legislatif yang melanggar aturan tersebut ialah sanksi administrasi seperti pencabutan APK dan atribut pemilu tersebut.
 
Untuk partai politik, pasangan calon presiden maupun calon anggota legislatif dapat memasang APK maupun atribut pemilu sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan melalui SK KPU Kabupaten Kubu Raya tentang lokasi pemasangan APK.
 
"APK itu dapat dipasang sesuai dengan SK KPU tentang lokasi. Selain itu boleh dipasang pada milik pribadi atau swasta asalkan memperoleh izin dari pemiliknya dan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat," ujarnya.
 
Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah beberapa kali menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu agar memasang APK dan atribut peserta pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada saat akan melakukan penertiban Bawaslu juga menyampaikan himbauan agar peserta pemilu dapat menertibkan APK dan atribut peserta pemilu secara mandiri.
 
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dalam metode penyelenggaraan kampanye khususnya di Kubu Raya terdapat pertemuan terbatas kemudian pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, bentuk kampanye media sosial, media masa cetak, elektronik dan media daring, rapat umum, serta kemudian kegiatan lain yang tidak melanggar.*

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024