Pontianak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya mengimbau seluruh tim pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mencabut seluruh atribut kampanye tepat pada berakhirnya masa kampanye pada tanggal 23 November 2024 mendatang.
"Imbauan ini menandai batas akhir masa kampanye, yang menjadi tanggung jawab setiap tim paslon untuk memastikan area publik bersih dari alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye lainnya," kata Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, di Sungai Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa setiap tim paslon wajib menurunkan apk secara mandiri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "APK yang telah dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya harus dibongkar sendiri oleh tim paslon tepat setelah masa kampanye berakhir, yakni pada pukul 00.00 tanggal 23 November 2024," katanya.
Selain apk, Gustiar juga mengingatkan agar semua bahan kampanye yang telah disebarkan atau ditempel di berbagai titik publik turut dibersihkan.
"Setiap tim paslon harus mensterilkan seluruh atribut yang masih terpasang di tempat umum setelah berakhirnya masa kampanye," katanya.
Dia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan kedisiplinan dan kepantasan dari setiap tim dalam mematuhi regulasi kampanye yang telah diatur oleh KPU dan Bawaslu.
Menurut Gustiar, ketidakpatuhan pada aturan terkait apk ini bisa merusak citra calon pemimpin yang diusung.
"Sebagai calon pemimpin Kubu Raya untuk lima tahun mendatang, sangat tidak elok bila tim paslon mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan. Kepatuhan pada hal-hal kecil seperti ini penting untuk menunjukkan komitmen terhadap peraturan," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Kubu Raya telah melakukan sosialisasi terkait lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan apk agar tidak mengganggu etika, estetika, dan aturan hukum lainnya.
"Kami sudah menginformasikan dengan jelas area yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan apk. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu masyarakat," kata Gustiar.
Sebelumnya, Bawaslu Kubu Raya telah melakukan penertiban apk tahap pertama di sejumlah lokasi yang tidak sesuai aturan. Ke depan, Bawaslu akan kembali melakukan inspeksi pada titik-titik pemasangan apk yang dinilai melanggar ketentuan.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, Gustiar menekankan pentingnya kesadaran setiap tim paslon untuk segera menurunkan seluruh atribut kampanye sesuai jadwal.
"Kami berharap semua tim paslon dapat berkomitmen mengikuti aturan ini untuk menciptakan suasana pilkada yang tertib dan beretika,” kata Gustiar.