Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat mengusulkan penambahan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.215 formasi dan hal itu menyusul belum idealnya jumlah ASN di Kota Pontianak sehingga mengakibatkan pelayanan publik yang belum optimal.

“ASN kita di kantor lurah masih terbatas. Ada yang jumlahnya enam, tujuh. Karena itu pada tahun 2024 ini kita mengusulkan untuk tambahan ASN lebih kurang 1.215 formasi, " ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Senin.

Ani menambahkan, dari total 1.215 formasi CASN tersebut, terbagi menjadi dua yaitu 528 CPNS dan 687 PPPK. Khusus CPNS, 327 formasi untuk tenaga teknis, guru 140 dan tenaga kesehatan sejumlah 61.

Sedangkan untuk PPPK, Pemkot Pontianak juga mengusulkan 496 formasi sebagai tenaga teknis, 131 guru dan 60 tenaga kesehatan.

“Cukup banyak penerimaan, khususnya untuk mereka yang belum terserap,” kata

Tenaga kesehatan dan guru mendominasi jumlah penerimaan CASN. Menurut Ani, baik CPNS dan PPPK boleh mendaftar dengan batas usia satu tahun sebelum memasuki usia pensiun.

“Jika PPPK guru itu usia pensiun 60 tahun, jadi di usia 59 masih boleh mendaftar. Kalau di OPD pensiunnya usia 58 tahun,” paparnya.

Ia berharap usulan yang ada dapat diterima semua oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Mudah-mudahan usulan dipenuhi sehingga jumlah ASN di Kota Pontianak ideal sehingga pelayanan semakin maksimal," papar dia.


 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024