Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah menargetkan persiapan implementasi Digital ID dapat tuntas di Februari 2024.
Ia mengatakan koordinasi untuk menerapkan digitalisasi dokumen kependudukan itu saat ini sudah sampai tahap pembahasan dengan tim teknis antar kementerian dan lembaga.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kementerian Kominfo, Kementerian PANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” kata Budi dalam keterangan persnya, Rabu.
Ia lebih lanjut berpendapat bahwa penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Di samping itu, ada juga aturan lainnya yang jadi acuan, yaitu Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
Alasan pemerintah untuk memastikan Digital ID sesuai regulasi agar dapat melindungi masyarakat sebagai pengguna secara maksimal mengakses layanan pemerintah dari akses digital.
Harapannya selain memudahkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan publik, privasi dan keamanan data masyarakat dapat tetap terjamin.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” tutup Budi.
Selain Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Ia mengatakan koordinasi untuk menerapkan digitalisasi dokumen kependudukan itu saat ini sudah sampai tahap pembahasan dengan tim teknis antar kementerian dan lembaga.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kementerian Kominfo, Kementerian PANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” kata Budi dalam keterangan persnya, Rabu.
Ia lebih lanjut berpendapat bahwa penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Di samping itu, ada juga aturan lainnya yang jadi acuan, yaitu Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
Alasan pemerintah untuk memastikan Digital ID sesuai regulasi agar dapat melindungi masyarakat sebagai pengguna secara maksimal mengakses layanan pemerintah dari akses digital.
Harapannya selain memudahkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan publik, privasi dan keamanan data masyarakat dapat tetap terjamin.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” tutup Budi.
Selain Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri, penerapan Digital ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024