Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, sedang menyusun dan membahas regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) melalui peraturan bupati (Perbup) daerah setempat.
"Salah satu tanggung jawab penanam modal yaitu melaksanakan CSR yang merupakan suatu kewajiban, sehingga perlu diatur regulasinya melalui Perbup agar tata kelola sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini saat memimpin rapat pembahasan draf Perbup terkait tanggung jawab sosial perusahaan, di Putussibau, Jumat.
Zaini mengatakan pembentukan Perbup oleh pemerintah daerah itu merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurut dia, perusahaan berkewajiban menyalurkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, menurut Zaini, Perbup terkait tanggung jawab sosial perusahaan sangat penting untuk menentukan arah sasaran, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Dia berharap dalam penyusunan draf Perbup tersebut menghasilkan regulasi yang bermanfaat sebagai peraturan yang mengatur kewajiban sosial perusahaan.
"Harapan kita dengan adanya Perbup itu ke depan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan membantu pemerintah dalam memperhatikan kondisi sosial kemasyarakatan," ucapnya.
Selain itu, Zaini juga mengatakan dengan adanya pembahasan draf Perbup tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kesempatan yang baik untuk semua pihak terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai Perbup tersebut.
Rapat pembahasan draf Perbup itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab setempat, seperti Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas pertanian, Sinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal, serta instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Salah satu tanggung jawab penanam modal yaitu melaksanakan CSR yang merupakan suatu kewajiban, sehingga perlu diatur regulasinya melalui Perbup agar tata kelola sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini saat memimpin rapat pembahasan draf Perbup terkait tanggung jawab sosial perusahaan, di Putussibau, Jumat.
Zaini mengatakan pembentukan Perbup oleh pemerintah daerah itu merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurut dia, perusahaan berkewajiban menyalurkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, menurut Zaini, Perbup terkait tanggung jawab sosial perusahaan sangat penting untuk menentukan arah sasaran, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Dia berharap dalam penyusunan draf Perbup tersebut menghasilkan regulasi yang bermanfaat sebagai peraturan yang mengatur kewajiban sosial perusahaan.
"Harapan kita dengan adanya Perbup itu ke depan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan membantu pemerintah dalam memperhatikan kondisi sosial kemasyarakatan," ucapnya.
Selain itu, Zaini juga mengatakan dengan adanya pembahasan draf Perbup tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kesempatan yang baik untuk semua pihak terkait di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai Perbup tersebut.
Rapat pembahasan draf Perbup itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab setempat, seperti Bappeda, Dinas Perikanan, Dinas pertanian, Sinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal, serta instansi terkait lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024