Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya (IPDKR) mengusulkan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mengingat tidak ada satupun perda yang melindungi masyarakat adat di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
"Kabupaten Kubu Raya tidak ada sama sekali peraturan yang sah, baik untuk masyarakat hukum adat maupun hutan adat di Kabupaten Kubu Raya. Kami mengusulkan agar Perda dibuat," ujar Sekretaris Jenderal IPDKR, Febrianus Kori, di Sungai Raya, Senin.
Kalimantan Barat miliki delapan perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dari delapan Perda ini sejumlah kabupaten telah melakukan penetapan masyarakat hukum adat sebanyak 40 Surat Keputusan, yang terdiri dari 40 komunitas masyarakat adat yang sudah dilakukan identifikasi dan terverifikasi, validasi dengan luasan 628,599, 25 hektare wilayah adat, sedangkan untuk hutan adat terdapat sekitar 20 SK yang dilakukan penetapan Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan luasan sekitar 50,077,50 Ha.
Dikatakannya jika hal ini sangat disayangkan mengingat Kubu Raya merupakan satu di antara kabupaten yang dihuni oleh masyarakat adat Dayak yang tersebar di tiap Kecamatan, dan sudah ratusan tahun bahkan secara turun-temurun menjalankan tradisi-tradisi kehidupan masyarakat adat, namun mirisnya tidak ada satupun kebijakan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya dan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengatakan jika DPRD Kubu Raya dan Pemkab Kubu Raya belum memiliki inisiatif dalam menerbitkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya.
Untuk itu Febrianus mendesak agar DPRD Kubu Raya dan Pemkab Kubu Raya dapat segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kubu Raya, demi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.
"Fakta hari ini adalah masyarakat adat sering terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan yang kurang tepat untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat adat, hak atas tanah juga terabaikan oleh negara sedangkan perijinan perusahaan yang merusak lingkungan sering diberikan kemudahan untuk membuka lahan seluas-luasnya’’ ujarnya.
Menurutnya masyarakat adat Kubu Raya memerlukan pengakuan dan perlindungan, karena saat ini hanya ada pengakuan sepihak dari masyarakat yang mengatakan diri sebagai masyarakat adat, namun tidak diakui secara sah yang didasari pada kebijakan dari negara mengingat belum adanya perda tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024