Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah, yang jumlahnya masih sangat terbatas sejak Kubu Raya terbentuk sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Pontianak.
"Saat ini total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan. Aset-aset tersebut akan segera kita amankan, baik secara administratif maupun fisik," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo di Sungai Raya, Jumat.
Bupati mengatakan, pengamanan aset menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah guna mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Ia menegaskan, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk para asisten, untuk segera menindaklanjuti proses pengamanan aset tersebut agar tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum.
Sujiwo mengungkapkan, sejak pemekaran Kabupaten Pontianak, kondisi kepemilikan aset daerah, terutama aset tanah, di Kabupaten Kubu Raya sangat memprihatinkan. Persentase kepemilikan aset tanah pemerintah daerah, menurutnya, berada pada angka yang sangat kecil.
"Sejak pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, khususnya aset tanah. Bisa dikatakan hampir nol koma sekian persen. Ini menjadi tantangan besar bagi saya sebagai kepala daerah," katanya.
Keterbatasan aset tersebut, lanjut Sujiwo, kerap menghambat realisasi berbagai program pembangunan. Sejumlah bantuan dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait hampir tidak dapat dilaksanakan karena pemerintah daerah tidak memiliki lahan yang siap digunakan.
"Kemarin kita hampir gagal merealisasikan beberapa program karena tidak memiliki aset tanah. Bahkan bantuan dari BNPB pun terancam tidak bisa dijalankan karena kita tidak punya lahan yang siap," kata SUjiwo.
Oleh karena itu, Sujiwo menilai penyerahan aset dari BPN menjadi momentum penting sekaligus titik awal bagi Pemkab Kubu Raya dalam membangun cadangan aset daerah ke depan. Dengan aset yang jelas dan sah secara hukum, pemerintah daerah diharapkan lebih siap menyambut berbagai program pembangunan.
"Penyerahan aset dari BPN hari ini menjadi titik awal bagi kita. Ke depan, kita harus memiliki aset cadangan sehingga ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun program daerah sendiri, kita sudah siap," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam pengamanan aset, baik milik pemerintah daerah maupun masyarakat. Sertifikat tanah, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah konflik dan memberikan kepastian hukum.
"Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, melalui sertifikasi. Terima kasih kepada jajaran pemda, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian sertifikat aset pemerintah daerah," kata Aklis.
