BNNP Kalteng mengatakan empat orang anggota sindikat narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di dua tempat yang berbeda terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Senin, mengatakan empat orang sindikat narkoba yang mengantongi sabu seberat 409 gram lebih tersebut berinisial MI, AN JR dan JD.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Joko Setiono di Palangka Raya.

Saat ini para tersangka juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik BNNP Kalteng, guna melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dia menjelaskan, sebelum ditangkapnya keempat tersangka tersebut awalnya anggota BNNP Kalteng menerima laporan terkait pengiriman sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah.

Dengan adanya informasi tersebut anggota BNNP setempat langsung melakukan observasi lapangan pada, Jumat (16/2) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan wilayah Kabupaten Seruyan tim mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor trail jenis Yamaha WR 155 R warna biru.

Kemudian tim membuntuti dua orang yang dicurigai tersebut, hingga memasuki wilayah Kota Sampit. Sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bumi Raya I Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.

"Ketiganya berhasil ditangkap saat mereka hendak melakukan transaksi antara MI, AN dan JR. Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan sabu dengan berat 409 gram lebih yang dibungkus plastik klip," ucapnya.

Jenderal berpangkat bintang satu itu mengungkapkan, hasil dari intrograsi dari ketiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu, anggota BNNP akhirnya berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial JD dari Kota Pontianak.

"Kami melakukan kolaborasi dengan BNNP Kalimantan Barat untuk menangkap JD pemasok sabu yang dibawa oleh MI dan AN tersebut. Anggota berhasil menangkap JD pada Jumat (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Maestro Hotel yang terletak di Jalan Slt. Abdurrahman," bebernya.

Atas perbuatannya itu kini mereka harus mendekam di rumah tahanan BNNP setempat dan nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dijadwalkan sidang di pengadilan negeri setempat, untuk memutuskan berapa hukuman yang akan didapatkan mereka dari pihak pengadilan setempat.

Pewarta: Adi Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024