Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat bersama jajaran berhasil mengungkap total 16 kasus tindak pidana narkotika.
"Dari jumlah tersebut, delapan kasus di antaranya merupakan jaringan internasional yang terhubung dengan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Operasi ini juga melibatkan kolaborasi dengan Kodam XII/Tanjungpura dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si saat menggelar konferensi pers di kantor BNN Kalbar, Senin.
Dia menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, BNN Kalbar mengamankan 10 orang tersangka, termasuk dua warga negara Malaysia. Barang bukti yang disita mencapai 85.857,1 gram sabu, 38.076 butir mefedron, 38.218 butir pil ekstasi, dan 1.400 butir Happy Five.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa ganja seberat 18.891,72 gram, 21 butir ekstasi (7,64 gram), uang tunai Rp1.850.000, 157 Ringgit Malaysia, 21 unit telepon genggam, satu kendaraan roda empat, dan lima kendaraan roda dua.
Menurutnya, mayoritas tersangka adalah laki-laki (90 persen) dengan rentang usia 25–44 tahun, yang didominasi kelompok usia 25–34 tahun (50 persen). Berdasarkan tingkat pendidikan, sebagian besar tersangka hanya mengenyam pendidikan hingga SMP (30 persen), sementara 30 persen lainnya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal. Sebagian besar tersangka bekerja di sektor swasta (60 persen), dengan peran utama sebagai pengedar (60 persen) dan kurir (40 persen).
"BNN Kalbar tidak bekerja sendiri dalam menangani peredaran narkotika. Berbagai instansi dilibatkan, termasuk Kodam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Bea Cukai Kalbar, dan Imigrasi Kelas I Pontianak. Operasi interdiksi di perbatasan juga menjadi bagian dari strategi BNN dalam menekan angka penyelundupan narkotika melalui jalur darat, laut, dan Udara," katanya.
Untuk mengurangi angka permintaan narkotika, BNN Kalbar membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang pada tahun ini melayani 63 klien, meningkat dari 55 klien pada 2023. Program ini mengadopsi pendekatan restorative justice dengan fokus pada rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
"Sebagian besar tersangka yang ditangkap merupakan pemain baru (80%) dengan peran sebagai kurir atau pengedar di mana faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka terjerat dalam jaringan narkotika. Namun, luasnya wilayah Kalimantan Barat menjadi kendala utama dalam menjangkau seluruh calon klien TAT di kabupaten/kota," tuturnya.
BNN Kalbar terus mengupayakan peningkatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika.
"Upaya ini diharapkan mampu menciptakan Kalimantan Barat yang lebih bersih dan bebas dari narkotika," kata Sumirat.