BNN Belum Terima Laporan Pengungkapan Sabu
Selasa, 7 Februari 2017 6:29 WIB
Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Humas BNN Republik Indonesia, Slamet Pribadi menyatakan belum menerima laporan adanya informasi penangkapan sabu-sabu seberat 20 kilogram asal Malaysia yang diduga masuk melalui perbatasan Malaysia-Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
"BNN masih belum menerima laporan dari pihak penyidik terkait penangkapan tersebut," kata Slamet Pribadi dalam keterangannya melalui pesan singkatnya, Senin malam.
Dari informasi yang beredar petugas, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai di Entikong, Sabtu (4/6) kemarin telah mengungkap pengiriman sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia dengan tujuan Kalbar.
"Soal adanya kabar penangkapan di wilayah Kalbar, Saya Kabag Humas BNN sampai saat ini belum menerima kabar apapun dari Penyidik," ungkapnya.
Slamet menjelaskan, walaupun benar berita tersebut, dirinya berharap mohon awak media bersabar.
"Mungkin masih ada pengembangan dari penyidik, yang secara teknis belum bisa di publikasi. Kalau memang benar, nanti pada saatnya akan dipublikasi," katanya.
Dia menambahkan, BNN tetap mentaati norma keterbukaan informasi publik dan aturan hal taktis dan teknis penyidikan.
Dari informasi yang beredar, atas pengungkapan tersebut, diamankan enam pengedar narkoba jaringan internasional. Dari enam pelaku tersebut dua diantaranya adalah narapidana narkotika yang masih ditahan di Rutan Kelas IA Pontianak.
Penangkapan pertama berawal dari Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang sampai ke Kota Pontianak.
Modus pelaku, yakni menyimpan sabu-sabu di ban mobil dengan nomor polisi KB 9730 QD. Barang haram itu, dibawa dari Kuching, Malaysia hingga memasuki Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Penangkapan pertama, tertangkap kedua pelaku, yakni berinisial BW (45), dan HY (32), di Parit Naim Kelurahan Sungai Malaya, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian tim gabungan kembali mengamankan dua orang yakni GVG (24), dan Not (26) di sebuah warung kopi depan penginapan Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara berikut mobil Avanza warna Silver nopol B 1654 SOZ.
Selain itu, dua napi kasus narkotika yang berada di Rutan Kelas I Pontianak, yakni Syafarudin alias Boy (41) status napi dengan vonis 11 tahun.
Dede Hananda (29) masih status napi dan masih menjalani sisa hukuman satu tahun penjara.
Peran Dede Hananda menyuruh Budi untuk mengambil sabu ke Malaysia sementara peran Syafarudin alias Boy, memberikan uang Rp10 juta kepada Budi melalui Dede untuk mengambil sabu di Kuching Malaysia. Not adalah orang yang disuruh Dede untuk menjemput Val yang masih didalami keterlibatannya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini keenam pelaku dibawa ke BNN RI untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan BNN dengan pesawat Garuda GA 505.