Polresta Pontianak menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan mesin dan pabrik pupuk NPK Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Barat dengan kerugian negara Rp2,6 miliar.
 
"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh tersangka, terdapat empat tersangka yang dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati di Pontianak.

Tujuh tersangka itu, yakni AP selaku Direktur Perusda Kalbar, SBR Direktur PT Yuda Ayudia, HA Direktur Trijaya Bangun Usaha, tiga orang pihak eksternal berinisial ZA, IL, dan MAP serta ZU selaku direktur keuangan yang berperan penting dalam kasus ini.
 
Berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap oleh pihak kejaksaan pada tanggal  23 Januari 2024, yakni berkas perkara AP, SBR, HA, dan ZA.

Tiga tersangka lainnya masih berstatus P-19, yang saat ini berkas perkara ketiga tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik.
 
Menurut Kompol Antonius Trias, kasus korupsi pabrik pupuk NPK di Desa Pancaroba, Kabupaten Kubu Raya ini terdapat dua penyalahgunaan, pertama terkait dengan penyalahgunaan pengadaan mesin pupuk menggunakan APBD senilai Rp2,4 miliar dan pembangunan pabrik pupuk menggunakan APBD senilai Rp7,3 miliar.
 
"Untuk kerugian negara, total sebesar Rp2,6 miliar," ungkap Kompol Trias.
 
Kasus korupsi pengadaan mesin dan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar yang ditangani Polresta Pontianak, kini terus berlanjut untuk melengkapkan berkas tiga tersangka.
 
"Jadi, nanti tahap duanya sekaligus tujuh tersangka karena empat tersangka yang sudah lengkap berkasnya saling berkaitan dengan tiga tersangka lainnya," ucap Trias.
 
Penyidikan sejak 2022. Dalam kasus ini, pihak kepolisian memeriksa sebanyak 82 orang saksi dan enam orang ahli membuahkan hasil, berkas empat tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
 
"Cukup lama proses perjalanan kasus ini karena yang diperiksa dengan total 82 orang ditambah 6 ahli, kemudian ada dua posisi kasus, yakni pengadaan mesin pupuk serta pembangunan pabrik pupuk," kata Trias.

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024