Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) dan gabungan kelompok masyarakat sipil serta mahasiswa melakukan aksi damai di Kejari Pontianak menuntut keadilan untuk Mulyanto yang tengah menghadapi upaya kriminalisasi oleh PT. PT. Duta Palma Group.

"Aksi damai yang dilakukan oleh ABSB dan masyarakat sipil ini merupakan bentuk dukungan solidaritas kepada rekan mereka yang saat ini sedang di kriminalisasi oleh PT. Duta Palma Group," kata Anggota LBH Kalbar, Dian Lestari di Pontianak, Jumat.

Menurutnya, kedatangan ABSB ini adalah bagian dari serangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perjuangan buruh melawan PT. Duta Palma Group, sebuah perusahaan yang telah dituduh melanggar berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaannya di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

"Di ketahui, selama 17 tahun, buruh di bawah naungan perusahaan ini mengalami pemotongan upah dan jaminan kesehatan yang tidak adil. Upaya-upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan sebelumnya, namun pada Agustus 2023, aksi damai buruh dibubarkan secara brutal oleh aparat keamanan," tuturnya.

Dia menjelaskan, Mulyanto merupakan bagian dari perjuangan buruh, kemudian ditangkap oleh Polda Kalbar dan dihadapkan pada tuduhan serius, termasuk penghasutan dan perusakan. Bahkan, ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api, dengan ancaman hukuman mati. Tuduhan ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap perjuangan yang sah.

Dalam aksi solidaritas yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Pontianak, ABSB dan sejumlah pihak termasuk mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil lainnya, menegaskan bahwa perjuangan mereka didasarkan pada kesadaran dan bukan karena provokasi.

"Mereka menyoroti brutalitas aparat pada aksi buruh sebelumnya sebagai pemicu situasi yang tidak terkendali," katanya.

Dalam suasana Bulan Suci Ramadan ini, ABSB juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan untuk Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh sebagai penjaminnya.

Mereka menekankan pentingnya Kejaksaan Negeri Pontianak untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada, dan memastikan keadilan bagi Mulyanto dan seluruh buruh yang terkena dampak.

"Aksi solidaritas ini juga menjadi panggilan bagi semua pihak, terutama pemerintah dan institusi hukum, untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan dalam menangani kasus-kasus seperti ini, serta memastikan bahwa hak-hak buruh dihormati dan dilindungi secara adil sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku," kata Dian.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024