Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar DPR dan pemerintah pada Senin (5/10) malam.
Pengesahan undang-undang sapu jagat (omnibus law) itu pun ditanggapi sejumlah serikat pekerja dan buruh dengan rencana aksi mogok nasional sebagai bentuk protes, pada 6-8 Oktober 2020.
Walau demikian, sejak Senin malam setelah UU Cipta Kerja itu dilegalkan, beredar surat mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan isi pembatalan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Berikut potongan narasi pembatalan aksi protes dalam surat yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp:
"Dengan ini kami sampaikan bahwa instruksi Mogok Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, Kamis pada 6,7, dan 8 Oktober 2020, DIBATALKAN.
Hal ini kami putuskan setelah mencermati berbagai risiko yang memberi dampak langsung kepada Buruh jika Aksi Mogok Nasional dilakukan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19".
Namun, benarkah buruh membatalkan rencana aksi mogok nasional pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja itu?
Penjelasan:
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam pesan singkat yang dipublikasikan ke media, menyampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks.
"Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," demikian pesan singkat Kahar yang juga diterima Tim ANTARA di Jakarta, Selasa (6/10).
KSPI, lanjut Kahar, mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat tersebut.
"Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ujar Kahar.
Klaim: Buruh batalkan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober
Rating: Salah/Disinformasi