Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson mengatakan pihaknya telah mengajukan 960 ribu hektare kawasan hutan yang berpotensi untuk didorong mendapatkan persetujuan perhutanan sosial yang tertuang dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi VIII.

"Di Kabupaten Kubu Raya, masih terdapat kurang lebih 960 ribu hektare kawasan hutan yang berpotensi didorong mendapatkan persetujuan perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). Kita berharap agar ini bisa disetujui, karena perhutanan sosial menjadi solusi integratif pengelolaan sumber daya hutan, dengan membuka akses secara legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk terlibat secara langsung dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan tanpa harus merusak hutan," kata Harisson di Pontianak, Selasa.

Untuk itu pihaknya juga mendorong peran aktif pemerintah kabupaten (pemkab) dalam pengembangan perhutanan sosial, sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar Adi Yani mengatakan pihaknya juga memberikan arahan kepada pemda untuk melakukan skema kemitraan yang dibangun dalam rangka percepatan pengelolaan perhutanan sosial, mengingat adanya gap pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah.

"Perhutanan sosial dapat menjadi solusi efektif dalam pengentasan kemiskinan melalui pengembangan usaha dan keterbukaan akses wilayah sehingga keberadaan program perhutanan sosial diyakini dapat berkorelasi positif dengan peningkatan status IDM Desa," tuturnya.

Melalui kolaborasi atau kerja sama LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) dengan dunia usaha dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat ikut serta dalam pengelolaan hutan secara bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan mensejahterakan masyarakat.

"Melalui kerja sama perhutanan sosial, masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan hutan. Ini menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, karena mereka dapat merasakan dampak langsung dari kebijakan dan tindakan yang mereka ambil," kata Adi Yani.

Dia menjelaskan, salah satunya hutan desa yang berada pada Lanskap Kubu Raya merupakan area perhutanan sosial yang berada dalam satu hamparan dengan 20 LPHD sebagai pemegang persetujuan pengelolaan hutan desa seluas 109.432 hektare.

Ekosistem jenis hutan pada desa Kubu Raya terdiri dari jenis hutan gambut seluas 58.361 hektar, jenis hutan mangrove seluas 47.361 hektare,  dan 3.710 hektare jenis hutan mineral.

"Ekosistem jenis hutan demikian menjadikan hutan desa Laskap Kubu Raya menjadi mega biodiversity," katanya.

Pada jenis hutan mangrove hasil identifikasi biodiversitas tumbuhan mangrove oleh SAMPAN Kalimantan pada tahun 2017 terdapat 33 jenis mangrove sejati dan 34 jenis mangrove asosiasi, yang mewakili 33 persen dari jenis mangrove sejati di dunia dan mewakili 44 persen mangrove sejati di Indonesia.

Berdasarkan pengukuran kedalaman gambut yang dilakukan oleh SAMPAN Kalimantan pada Tahun 2018 jenis hutan gambut di hutan desa Kubu Raya ke dalaman gambutnya mulai dari 0,5 meter hingga lebih 14 meter di dalam tanah, serta terjaga lestari jenis kayu dan tumbuhan hutan.

"Melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, termasuk dalam sektor pariwisata dan produksi hasil hutan. Selain itu, pengelolaan hutan yang bijaksana dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat lokal," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024