Pontianak (ANTARA) - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengatakan pihaknya akan kembali mengusulkan kurang lebih 970 ribu hektar hutan yang ada di provinsi itu untuk mendapatkan perizinan perhutanan sosial yang tertuang dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
"Sejauh ini kita terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan kesejahteraan kelompok masyarakat sekitar hutan untuk dapat dikelola secara legal dan lestari, melalui program Perhutanan Sosial," kata Harisson di Pontianak, Kamis.
Hal ini ditunjukkan dengan capaian akses kelola perhutanan sosial Kalimantan Barat masih tertinggi secara nasional dari sisi luasan yaitu mencapai 640 ribu Ha per September 2023 dengan total 247 akses kelola terdiri dari 162 Hutan Desa, 24 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), 37 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHK-HTR), 20 Hutan Adat dan 3 Kemitraan Konservasi yang berada di bawah binaan Taman Nasional Betung Kerihun Dan Danau Sentarum (TNBKDS) dan 1 Kemitraan Kehutanan.
"Saya harapkan kesejahteraan masyarakat kita dapat terus meningkat dan dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kalimantan Barat termasuk dalam hal pendidikan dan itu yang menjadi PR kami (Pemprov Kalbar)," tuturnya.
Harisson mengatakan, program Perhutanan Sosial "Rimba Pakai Kemuka Ari di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Yayasan PRCF Indonesia.
Dia menilai, hingga saat ini pelaksanaan program sudah berjalan selama dua tahun mulai dari Juni 2022 hingga Mei 2024. Secara keseluruhan, kegiatan yang menargetkan penguatan tata kelola kelembagaan, perlindungan dan pengawasan hutan, serta insentif bagi masyarakat sudah terlaksana sesuai dengan target dari keluaran atau output yang diharapkan.
Sedangkan untuk kegiatan restorasi hutan dan pengembangan alternatif mata pencaharian masyarakat masih belum berjalan, hal ini sesuai target waktu untuk kedua bidang kegiatan tersebut yang akan dimulai pada tahun ketiga.
"Proses-proses yang telah berjalan ini akan terus berlangsung hingga dua puluh tiga tahun ke depan dengan target utama tercapainya kemandirian masing-masing LPHD dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dari pilar sosial, ekonomi, dan ekologi," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Harisson mengatakan bahwa pengelolaan kehutanan berbasis masyarakat atau lebih dikenal dengan perhutanan sosial telah memberikan peluang bagi masyarakat dalam pemanfaatan hutan untuk peningkatan ekonomi dan secara simultan juga menjaga kelestarian hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat agar dapat berkelanjutan.
"Melalui program perhutanan sosial masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan diberikan akses untuk mengelola kawasan hutan yang diimplementasikan dalam 5 skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan," kata Harisson.