Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawasan Terpadu melakukan uji sampel produk olahan di Pasar Flamboyan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan olahan yang beredar.
"Dengan demikian konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk olahan tersebut," ujarnya setelah meninjau pemeriksaan produk olahan industri di Pasar Flamboyan, Jumat.
Ani menambahkan, dalam pemeriksaan uji sampel yang dilakukan oleh Tim Pengawasan terdapat 17 macam bahan pangan hasil olahan industri yang diambil sebagai sampel pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk olahan yang beredar tidak mengandung zat-zat berbahaya seperti formalin dan boraks.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 produk terbukti bebas dari formalin dan 3 produk lainnya dinyatakan bebas dari boraks.
"Dengan demikian, semua produk olahan yang beredar di pasar ini aman untuk dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Ia juga menghimbau para pedagang untuk menjual produk olahan yang bebas dari bahan pengawet, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli makanan hasil olahan industri.
"Dengan demikian, produk dagangan mereka akan banyak diminati oleh masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan usaha mereka," kata dia.
Tim Pengawasan yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, serta Kementerian Kesehatan RI melakukan uji sampel terhadap 17 jenis produk olahan industri yang dijual di pasar tersebut.
Jenis produk tersebut antara lain mie kuning, mie putih, bakso ikan, kulit lumpia, tahu basah, tahu goreng, hekeng, kolang kaling, cincau, sotong kering, cencalok, tauco, ikan teri, ikan asin talang, nugget paha ayam, ikan asin gembung, dan produk lainnya.
Selain itu, tim pengawasan juga melakukan pemeriksaan di salah satu pabrik industri mie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Dengan demikian konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk olahan tersebut," ujarnya setelah meninjau pemeriksaan produk olahan industri di Pasar Flamboyan, Jumat.
Ani menambahkan, dalam pemeriksaan uji sampel yang dilakukan oleh Tim Pengawasan terdapat 17 macam bahan pangan hasil olahan industri yang diambil sebagai sampel pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk olahan yang beredar tidak mengandung zat-zat berbahaya seperti formalin dan boraks.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 produk terbukti bebas dari formalin dan 3 produk lainnya dinyatakan bebas dari boraks.
"Dengan demikian, semua produk olahan yang beredar di pasar ini aman untuk dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Ia juga menghimbau para pedagang untuk menjual produk olahan yang bebas dari bahan pengawet, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli makanan hasil olahan industri.
"Dengan demikian, produk dagangan mereka akan banyak diminati oleh masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan usaha mereka," kata dia.
Tim Pengawasan yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, serta Kementerian Kesehatan RI melakukan uji sampel terhadap 17 jenis produk olahan industri yang dijual di pasar tersebut.
Jenis produk tersebut antara lain mie kuning, mie putih, bakso ikan, kulit lumpia, tahu basah, tahu goreng, hekeng, kolang kaling, cincau, sotong kering, cencalok, tauco, ikan teri, ikan asin talang, nugget paha ayam, ikan asin gembung, dan produk lainnya.
Selain itu, tim pengawasan juga melakukan pemeriksaan di salah satu pabrik industri mie.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024