Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melaksanakan tugas dengan disiplin, inovatif dan kreatif dalam mendukung pelayanan prima kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Laksanakan tugas dengan baik, sesuai SK penempatan sebab PPPK tidak diperkenankan dimutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat menyerahkan SK kepada PPPK, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Bupati Kapuas Hulu telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.586 orang PPPK Formasi Tahun 2023, dengan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu wilayah setempat.
Fransiskus mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, disampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan peraturan Bupati mengenai disiplin PPPK dimana secara substansi kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, para PPPK harus mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin.
"Bekerjalah secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan di luar tugas kedinasan dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat, sebab berdampak dalam mendukung program pembangunan Pemkab Kapuas Hulu," kata Fransiskus.
Ia menyebutkan sampai saat ini jumlah total PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 2.359 orang, terdiri dari formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.
Pada 2024 ini, Pemkab Kapuas Hulu kembali mengusulkan penerimaan pegawai baik CPNS maupun PPPK dengan jumlah yang disetujui pemerintah pusat sebanyak 3.071 orang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu Adji mengatakan jumlah PPPK formasi 2023 yang menerima SK Bupati Kapuas Hulu sebanyak 1.586 orang, diantaranya pegawai fungsional, kesehatan dan guru.
"Pengadaan Formasi PPPK 2023 dimulai 18 September 2023 lalu dan saat ini telah menerima SK dan nomor rekening Bank Kalbar dan resmi menjadi ASN masuk dalam sistem informasi ASN dari BKN," jelas Adji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Laksanakan tugas dengan baik, sesuai SK penempatan sebab PPPK tidak diperkenankan dimutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, saat menyerahkan SK kepada PPPK, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Bupati Kapuas Hulu telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.586 orang PPPK Formasi Tahun 2023, dengan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu wilayah setempat.
Fransiskus mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, disampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan peraturan Bupati mengenai disiplin PPPK dimana secara substansi kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, para PPPK harus mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin.
"Bekerjalah secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan di luar tugas kedinasan dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat, sebab berdampak dalam mendukung program pembangunan Pemkab Kapuas Hulu," kata Fransiskus.
Ia menyebutkan sampai saat ini jumlah total PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 2.359 orang, terdiri dari formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.
Pada 2024 ini, Pemkab Kapuas Hulu kembali mengusulkan penerimaan pegawai baik CPNS maupun PPPK dengan jumlah yang disetujui pemerintah pusat sebanyak 3.071 orang.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu Adji mengatakan jumlah PPPK formasi 2023 yang menerima SK Bupati Kapuas Hulu sebanyak 1.586 orang, diantaranya pegawai fungsional, kesehatan dan guru.
"Pengadaan Formasi PPPK 2023 dimulai 18 September 2023 lalu dan saat ini telah menerima SK dan nomor rekening Bank Kalbar dan resmi menjadi ASN masuk dalam sistem informasi ASN dari BKN," jelas Adji.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024