Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan sebanyak 30 calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu periode 2024-2029, yang merupakan Pemilu serentak 2024.
"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu kami laksanakan sesuai hasil rapat pleno terbuka yang mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Yusuf menjelaskan pelaksanaan rapat pleno tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Selain itu, surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Tanggal 30 April 2024 yang mana intinya bahwa KPU kabupaten/kota harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilakukan, maka KPU Kapuas Hulu menetapkan 30 orang calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih periode 2024-2029," kata Yusuf.
Ia menyebutkan untuk daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu I (satu) dengan jumlah tujuh kursi atas nama Yanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.641 suara, Rinto dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.879 suara, Kuswandi dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.508 suara, Landa dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.228 suara, Stefanus dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.785 suara, Baraun dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.307 suara dan Maura Marselena Hiroh dari Partai Demokrat) dengan perolehan suara sebanyak 1.932 suara.
Daerah pemilihan (Dapil II) dengan jumlah delapan kursi, diantaranya atas nama Antonius Thambun dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.727 suara, Abdul Hamid dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 3.986 suara, Monika Montes dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.970 suara, Alpiansyah dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.820 suara, Hambali dari artai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.888 suara, Hairudin dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 1.968 suara,
Antonius Jugah dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.779 suara dan Andi Aswad dari artai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.207 suara.
Daerah pemilihan (Dapil III) dengan jumlah delapan kursi, atas nama Topan Ali Akbar Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 3.984 suara, Safarni dari artai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.838 suara, Dery Kurniawan dari Partai NasDem dengan suara sebanyak 2.081 suara, Masuhardi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.930 suara, Sukardi Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.731 suara, M Akim Muslim dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.221 suara dan H Mukhsin dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.517 suara.
Sedangkan untuk, daerah pemilihan (Dapil IV) dengan tujuh kursi atas nama Aggrawan Pramudya dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.981 suara, Adrianus dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 2.231 suara, Alexander Trifanto dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.389 suara, Abang Surahman dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.419 suara, Gusti Abdul Gapar dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.243 suara, Andreas Tingkah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.289 suara dan Aweng dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.536 suara.
Yusuf menjelaskan terkait jadwal pelantikan bukan kewenangan KPU Kapuas Hulu.
"Kami hanya penetapan jumlah kursi dan nama calon terpilih, untuk pelantikan kapan, itu bukan kewenangan kami," kata Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kapuas Hulu yang telah turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu kami laksanakan sesuai hasil rapat pleno terbuka yang mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Yusuf menjelaskan pelaksanaan rapat pleno tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2022 Tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Selain itu, surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Tanggal 30 April 2024 yang mana intinya bahwa KPU kabupaten/kota harus melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilakukan, maka KPU Kapuas Hulu menetapkan 30 orang calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih periode 2024-2029," kata Yusuf.
Ia menyebutkan untuk daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu I (satu) dengan jumlah tujuh kursi atas nama Yanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.641 suara, Rinto dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.879 suara, Kuswandi dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.508 suara, Landa dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.228 suara, Stefanus dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.785 suara, Baraun dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.307 suara dan Maura Marselena Hiroh dari Partai Demokrat) dengan perolehan suara sebanyak 1.932 suara.
Daerah pemilihan (Dapil II) dengan jumlah delapan kursi, diantaranya atas nama Antonius Thambun dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.727 suara, Abdul Hamid dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 3.986 suara, Monika Montes dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.970 suara, Alpiansyah dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.820 suara, Hambali dari artai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.888 suara, Hairudin dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 1.968 suara,
Antonius Jugah dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.779 suara dan Andi Aswad dari artai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.207 suara.
Daerah pemilihan (Dapil III) dengan jumlah delapan kursi, atas nama Topan Ali Akbar Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 3.984 suara, Safarni dari artai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.838 suara, Dery Kurniawan dari Partai NasDem dengan suara sebanyak 2.081 suara, Masuhardi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.930 suara, Sukardi Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.731 suara, M Akim Muslim dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.221 suara dan H Mukhsin dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.517 suara.
Sedangkan untuk, daerah pemilihan (Dapil IV) dengan tujuh kursi atas nama Aggrawan Pramudya dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.981 suara, Adrianus dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 2.231 suara, Alexander Trifanto dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.389 suara, Abang Surahman dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.419 suara, Gusti Abdul Gapar dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.243 suara, Andreas Tingkah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.289 suara dan Aweng dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.536 suara.
Yusuf menjelaskan terkait jadwal pelantikan bukan kewenangan KPU Kapuas Hulu.
"Kami hanya penetapan jumlah kursi dan nama calon terpilih, untuk pelantikan kapan, itu bukan kewenangan kami," kata Yusuf.
Yusuf juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kapuas Hulu yang telah turut serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024