Kepolisian Resor Ketapang Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan penindakan terhadap tempat judi mesin di Jalan Merdeka, Komplek Pasar Lama Ketapang yang sudah sebulan terakhir bebas beroperasi. Saat ini pihak Polres Ketapang masih mengumpulkan informasi yang diperlukan. 

"Akan dilakukan penindakan dalam waktu dekat," tegas Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Sumiadinata kepada media melalui pesan WhatsAap wartawan ANTARA di Ketapang, kemarin. 

Sebelumnya, warga Ketapang berinisial PR (42) mengaku resah terhadap tempat judi mesin di Jalan Merdeka tersebut yang bebas beroperasi. Terlebih tempat judi itu dekat dengan Taman Kota Ketapang yakni Taman Merdeka. 

"Di situ tempat aktifitas orang ramai, pusat perbelanjaan, itu pasar. Lebih parah lagi tempat judi itu tidak jauh dari Taman Kota, banyak orang tua hingga anak di bawah umur ke taman itu," ungkap PR kepada ANTARA di Ketapang. 

Ia mengaku baru tahu juga adanya aktifitas judi tersebut karena mendengar perbincangan orang-orang. "Setelah saya lihat beberapa hari lalu ternyata benar, heran saya kenapa bisa buka tempat judi di tegah pasar begitu," ujar PR.

PR berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menindak tempat perjudian itu. "Saya harap tempat judi tersebut segera ditutup dan pelaku atau pemiliknya dihukum sesuai aturan," harapnya.

"Adanya tempat perjudian itu sangat meresahkan masyarakat. Judi itu bisa merusak ketertiban masyarakat dan generasi muda. Banyak akibat judi timbul kejahatan lain seperti perkelahian, pencurian dan lainnya," lanjut PR.

Pewarta: Subandi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024