Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat David Teguh mengatakan mulai 8 hingga 12 Mei 2024, pihaknya membuka penyampaian dukungan untuk jalur perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024.
 
"Jalur perseorangan memiliki tahapan lebih awal yang harus dilakukan yaitu harus mengumpulkan persyaratan dukungan sebagai calon peserta. Jika syarat dukungan sudah lengkap baru bisa melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024," ujarnya di Pontianak, Rabu.
 
Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pontianak pada Pilkada 2024 yakni sebesar 41.134 pemilih.
 
"Untuk jalur perseorangan di antara syaratnya adalah dukungan dari masyarakat. Untuk di Kota Pontianak ini berdasarkan ketentuan yang ada minimal 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir," kata dia.

Ia menyebutkan bahwa DPT di Kota Pontianak terdapat 483.919 pemilih berdasarkan Pemilu 2024 yang tersebar di enam kecamatan.
 
"Syarat lainnya untuk jalur perseorangan itu dari sisi sebaran yakni minimal 50 persen dari jumlah kecamatan. Sehingga mengacu ke hal itu maka minimal dari 41.134 pemilih harus tersebar minimal di empat kecamatan," kata dia.
 
Sebelumnya pihaknya pada 5 Mei 2024, KPU Pontianak mulai melakukan sosialisasi pencalonan jalur perseorangan.
 
Berdasarkan tahapan Pilkada dalam PKPU 2 tahun 2024, Pilkada serentak ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.
 
Terkait tahapan Pilkada 2024, saat ini pihaknya telah melakukan proses rekrutmen badan ad hoc mulai panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
 
 
 
"Untuk jadwal penetapan PPK sudah ada keputusan dari KPU RI 476 itu sudah dibuat jadwal PPK akan kita tetapkan dan dilantik tanggal 16 Mei 2024. Sedangkan PPS 26 Mei 2024," kata David.
 
 
 
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024