Bupati Ketapang, Martin Rantan dan Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan menyerahkan secara simbolis 894 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang di halaman Kantor Bupati Ketapang, kemarin.

"Apel gabungan ini menjadi hari yang ditunggu bagi para ASN baru, para P3K formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK," kata Bupati saat menyampaikan arahannya melalui rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Ketapang, Rabu.

Bupati mengingatkan kepada PPPK bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan sebaik-baiknya. "Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur," tegasnya.

Bupati berharap kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD agar membimbing. Serta membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya terutama PPPK yang telah menerima SK. Sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.

"Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali. Para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau stafnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing," ujar Bupati.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024