Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat ini sedang mempersiapkan diri untuk dapat menjadi kabupaten layak anak, salah satu yang dilakukan yaitu melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan semua pihak terkait di daerah tersebut.
"Program dan kebijakan kita secara berkelanjutan harus lebih ditingkatkan untuk menjamin hak perlindungan anak yang merupakan tanggung jawab bersama," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, saat menghadiri Rapat koordinasi kabupaten layak anak, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Wahyudi mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tertuang dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan kabupaten/kota layak anak.
Untuk menuju Kapuas Hulu sebagai kabupaten layak anak tentunya juga harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku tersebut.
Selain itu, ada lima klaster sebagai indikator dan ukuran untuk menuju kabupaten layak anak, diantaranya yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Wahyudi menekankan kepada seluruh pihak terutama organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu untuk meningkatkan kolaborasi, koordinasi serta bersinergi dalam mendukung terwujudnya kabupaten layak anak di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kolaborasi seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya semua unsur yang ada, terutama semua OPD yang terlibat dalam gugus tugas kabupaten layak anak," kata Wahyudi.
Ia menjelaskan pada Tahun 2023 lalu dari hasil penilaian Kapuas Hulu belum bisa menjadi kabupaten layak anak, karena tidak adanya komitmen dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang belum mengisi lima klaster yang diperlukan tersebut.
"Saya berharap OPD benar serius untuk berkomitmen dan berkontribusi dalam mendukung kabupaten layak anak, ini merupakan tanggungjawab kita bersama," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Program dan kebijakan kita secara berkelanjutan harus lebih ditingkatkan untuk menjamin hak perlindungan anak yang merupakan tanggung jawab bersama," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, saat menghadiri Rapat koordinasi kabupaten layak anak, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Wahyudi mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak tertuang dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan kabupaten/kota layak anak.
Untuk menuju Kapuas Hulu sebagai kabupaten layak anak tentunya juga harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku tersebut.
Selain itu, ada lima klaster sebagai indikator dan ukuran untuk menuju kabupaten layak anak, diantaranya yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.
Wahyudi menekankan kepada seluruh pihak terutama organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu untuk meningkatkan kolaborasi, koordinasi serta bersinergi dalam mendukung terwujudnya kabupaten layak anak di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kolaborasi seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya semua unsur yang ada, terutama semua OPD yang terlibat dalam gugus tugas kabupaten layak anak," kata Wahyudi.
Ia menjelaskan pada Tahun 2023 lalu dari hasil penilaian Kapuas Hulu belum bisa menjadi kabupaten layak anak, karena tidak adanya komitmen dari sejumlah organisasi perangkat daerah yang belum mengisi lima klaster yang diperlukan tersebut.
"Saya berharap OPD benar serius untuk berkomitmen dan berkontribusi dalam mendukung kabupaten layak anak, ini merupakan tanggungjawab kita bersama," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024