Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengimbau sekolah di wilayahnya untuk melaksanakan perpisahan peserta didik dengan sederhana dan melarang adanya perjalanan ke luar kota.
 
"Kami menyetujui anjuran dari gubernur, maupun Pemkab Kubu Raya karena selama ini pelaksanaan perpisahan sudah dijadikan agenda sekolah, " ujar Kepala SMKN 1 Sungai Raya Lenny Mediantary di Sungai Raya, Kamis.
 
Hal ini dikarenakan sekolahnya yang berada di pusat pemerintahan Kabupaten Kubu Raya memiliki kebanyakan siswa dan orang tuanya berada di ekonomi kelas menengah ke bawah.
 
Oleh karena itu pihaknya menerima imbauan dan anjuran tersebut dengan baik, mengingat kebanyakan siswa ingin membuat kesan akhir yang baik dengan berkumpul bersama, bergembira bersama dan mengabadikan semua momen dengan bersama-sama sebagai kenangan yang terindah.
 
"Sebagai orang tua. Saya setuju dengan Pak Gubernur agar sekolah jangan menyelenggarakan perpisahan secara mewah di tempat yang mahal," ucapnya.
 
Sejalan dengan imbauan Gubernur Kalbar dan berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2012, tentang pungutan biaya pendidikan. Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, M Ayub mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pelepasan peserta didik tahun pelajaran 2023/2024.
 
Pihaknya mengimbau satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan perpisahan peserta didik agar melaksanakannya secara sederhana di sekolah masing-masing.
 
Selain itu panitia pelaksana pelepasan peserta didik adalah warga sekolah itu sendiri yakni peserta didik, di bawah bimbingan guru, dan dilarang mengadakan tour atau perjalanan ke luar kota dalam rangkaian acara pelepasan peserta didik.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024