Kepolisian menangkap TN (32) dan PRA (21), pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ijazah serta dokumen lainnya yang diperjualbelikan melalui media sosial.
Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.
"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa.
Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.
"Hologram itu kalau dari Korlantas
pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.
Baca juga: Seorang pemuda jual motor hasil curian kepada pemiliknya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.
"Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual," ujarnya kepada pers di Jakarta, Selasa.
Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.
"Hologram itu kalau dari Korlantas
pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada Jumat (17/5) pukul 23.00 WIB.
"Kami amankan pelaku bernama TN dan PRA di Jalan Sawah Lunto No 67 RT02/RW001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, diduga palsukan dokumen," katanya.
Modus pelaku pada kasus ini, yakni memasarkan pembuatan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, buku nikah dan ijazah yang komunikasinya dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.
Tarif pemalsuan dokumen itu SIM C dibanderol harga Rp350 ribu, SIM A seharga Rp450 ribu, SIM B1 umum Rp650 ribu, buku nikah Rp1 juta, KTP Rp250 ribu dan ijazah Rp600 ribu.
"Pelaku belajar pemalsuan dokumennya dari internet menggunakan komputer," ujarnya.
Baca juga: Seorang pemuda jual motor hasil curian kepada pemiliknya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024