Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, membongkar sindikat pemalsuan dokumen dengan menangkap EJ alias Pie (45) "otak" pemalsuan dengan peralatan komputer, stempel, kertas hologram dan lainnya.
"Diamankan pelaku, Selasa (29/9) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh Tim Resmob Polda Kalbar, di Kompleks Gerbang Permata Asri, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Jumat.
Arief menjelaskan, selain menangkap EJ, pihak juga mengamankan SF (27), dan Ham (38) yang berperan sebagai perantara pemesanan berbagai dokumen dari pengguna, kepada EJ.
Dokumen yang dipalsukan oleh tersangka EJ mirip asli, seperti pemalsuan berupa, tiket Pelni, KTP, SIM B1, buku nikah, sertifikat BPN, akta kelahiran. Pemalsuan dokumen tersebut dibuat dengan menggunakan komputer serta peralatan lainnya dan juga 73 stempel palsu dari berbagai instansi dari berbagi kabupaten di Indonesia, kata
Arief.
Terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen itu, kata Arief, atas laporan yang masuk ke Tim Resmob Polda Kalbar, yang mendapat info bahwa dirumah EJ diduga sebagai tempat pembuat berbagai pemalsuan dokumen.
"Setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut akurat, maka tim langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap rumah tersangka. Kini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.
Polda Kalbar dalam hal ini meminta bantuan dari Puslabfor Mabes Polri untuk pemeriksaan keaslian dokumen, pelacakan perolehan bahan-bahan berupa kertas dan hologram dengan digital forensic Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, tersangka EJ mengakui kalau pembuatan berbagai dokumen
tersebut baru dilakukan sejak tiga bulan lalu. Dalam tiga bulan itu, ia mengaku baru mendapat pesanan satu buah BPKB serta sertifikat tanah satu buah.
Menurut dia, untuk satu pesanan ia mematok harga bervariasi, mulai dari Rp25 ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah.
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen
Sabtu, 3 Oktober 2015 3:23 WIB