Satreskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan delapan orang pekerja migran Indonesia asal Jawa Timur ke Malaysia.
 
"Sebelumnya kepolisian mendapatkan informasi adanya sebuah mobil mencurigakan dari Bandara Supadio menuju jalan Mayor Alianyang yang diduga membawa para pekerja ilegal," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo di Sungai Ambawang, Senin.
 
Wahyu mengatakan dari informasi tersebut pihaknya melakukan razia di Pos Lantas Simpang Kapur dan mendapati delapan calon PMI.
 
"Pada razia tersebut, petugas mendapati satu mobil yang ditumpangi delapan orang, yang ternyata merupakan PMI nonprosedural," katanya.
 
Kemudian, PMI dan sopir dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari pemeriksaan diketahui delapan orang tersebut benar merupakan calon PMI yang akan dipekerjakan secara nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
 
Pada kasus tersebut, Kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial SR (40) asal Jawa Timur. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sembilan paspor, dan delapan tiket pesawat Surabaya - Pontianak.
 
"Penanganan awal kasus pekerja migran ilegal ini, kami langsung melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Kalimantan Barat. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (40) asal Sampang Jawa Timur, serta delapan orang korban TPPO, terhadap tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
 
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Kombes Pol Wawan Tri Kartika mengatakan pencegahan PMI dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan prioritas utama BP2MI Kalbar.
 
Dia mengaku jika pihaknya bersinergi bersama Polri untuk menangani kasus terkait PMI.
 
"Kami dibantu oleh Polri untuk menangani PMI, karena jumlah PMI yang bermasalah tidaklah sedikit," ujar Wawan.
 
Wawan mengatakan jika kasus PMI ini sudah ditindak tegas oleh Polri dan telah ditindaklanjuti, sehingga ia berharap para mafia atau sindikat yang memasukkan warga Indonesia khususnya Kalbar dapat ditindak pidana.
 
"Semoga pada 2024  sindikat yang memasukkan warga Kalbar dan Indonesia secara ilegal dapat ditindak pidana," tuturnya.
 
Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasa 81 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara dan denda  Rp15Miliar.
 

 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024