Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) berhasil membongkar sindikat penyelundupan manusia dan menangkap total enam warga Rohingya dalam Operasi Khusus pada 1 Juni 2024 di sekitar Kota Bharu, Kelantan.
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Ruslin Jusoh dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan dari operasi pada Sabtu (1/6) yang dimulai pukul 07.57 waktu setempat (MYT), yang melibatkan tim perwira berbagai pangkat dari Tim Taktis Khusus (PASTAK) Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Besar Imigrasi Putrajaya dengan Departemen Imigrasi Negeri Kelantan berhasil menangkap enam orang etnis Rohingya berusia 24 hingga 35 tahun.
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil intelijen yang dilakukan selama tiga pekan, ia mengatakan tim bergerak dan bertabrakan dengan kendaraan Proton Wira yang mencurigakan dan dikendarai tersangka. Tersangka kemudian melaju setelah menyadari kehadiran tim operasi namun dicegat dan ditangkap di Terminal Bus Ekspres Kota Bharu, Kelantan.
Dari pemeriksaan, tim operasi menangkap dua pria etnis Rohingya yang diduga sebagai 'pengangkut' dan 'penolong' serta dua pria etnis Rohingya yang diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur.
Dari penyelidikan awal, ia mengatakan tim operasi telah memeriksa pemukiman di sekitar Kota Bharu, Kelantan dan menangkap dua pria etnis Rohingya yang juga diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur.
Hasil peninjauan awal menemukan bahwa empat pria etnis Rohingya memiliki kartu Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sedangkan dua pria etnis Rohingya lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Tim operasi menyita dua dokumen UNHCR yang diduga palsu, uang tunai 2000 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp6,9 juta dan sebuah kendaraan jenis Proton Wira yang diyakini mengangkut imigran gelap.
Ia mengatakan modus sindikat tersebut adalah menyelundupkan PATI etnis Rohingya ke Tanah Air melalui jalur ilegal di perbatasan dan ditempatkan di rumah transit sebelum dibawa ke Kuala Lumpur menggunakan bus ekspres dengan didampingi pria etnis Rohingya yang berasal dari Kuala Lumpur.
PATI etnis Rohingya yang baru masuk akan diberikan dokumen UNHCR yang diduga palsu untuk mengaburkan pihak berwenang. Biaya yang dikenakan sindikat untuk pengiriman ke Kuala Lumpur adalah sebanyak RM500 untuk setiap PATI dan RM100 dikenakan untuk pengiriman di sekitar Kota Bharu, Kelantan. Sindikat itu telah beroperasi selama satu tahun.
Sebanyak tiga pria etnis Rohingya ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26A, Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007. Sementara tiga pria etnis Rohingya ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan seksual. pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3), Undang-undang Imigrasi 1959/63 dan ditahan di Depot Penahanan Imigrasi Tanah Merah, Kelantan.
Departemen tersebut, ujar dia, akan terus berkomitmen memerangi sindikat perdagangan manusia dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Tindakan tegas akan dikenakan terhadap pihak mana pun yang kedapatan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Ruslin Jusoh dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan dari operasi pada Sabtu (1/6) yang dimulai pukul 07.57 waktu setempat (MYT), yang melibatkan tim perwira berbagai pangkat dari Tim Taktis Khusus (PASTAK) Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Besar Imigrasi Putrajaya dengan Departemen Imigrasi Negeri Kelantan berhasil menangkap enam orang etnis Rohingya berusia 24 hingga 35 tahun.
Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil intelijen yang dilakukan selama tiga pekan, ia mengatakan tim bergerak dan bertabrakan dengan kendaraan Proton Wira yang mencurigakan dan dikendarai tersangka. Tersangka kemudian melaju setelah menyadari kehadiran tim operasi namun dicegat dan ditangkap di Terminal Bus Ekspres Kota Bharu, Kelantan.
Dari pemeriksaan, tim operasi menangkap dua pria etnis Rohingya yang diduga sebagai 'pengangkut' dan 'penolong' serta dua pria etnis Rohingya yang diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur.
Dari penyelidikan awal, ia mengatakan tim operasi telah memeriksa pemukiman di sekitar Kota Bharu, Kelantan dan menangkap dua pria etnis Rohingya yang juga diduga akan dibawa ke Kuala Lumpur.
Hasil peninjauan awal menemukan bahwa empat pria etnis Rohingya memiliki kartu Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sedangkan dua pria etnis Rohingya lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor yang sah untuk berada di negara tersebut. Tim operasi menyita dua dokumen UNHCR yang diduga palsu, uang tunai 2000 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp6,9 juta dan sebuah kendaraan jenis Proton Wira yang diyakini mengangkut imigran gelap.
Ia mengatakan modus sindikat tersebut adalah menyelundupkan PATI etnis Rohingya ke Tanah Air melalui jalur ilegal di perbatasan dan ditempatkan di rumah transit sebelum dibawa ke Kuala Lumpur menggunakan bus ekspres dengan didampingi pria etnis Rohingya yang berasal dari Kuala Lumpur.
PATI etnis Rohingya yang baru masuk akan diberikan dokumen UNHCR yang diduga palsu untuk mengaburkan pihak berwenang. Biaya yang dikenakan sindikat untuk pengiriman ke Kuala Lumpur adalah sebanyak RM500 untuk setiap PATI dan RM100 dikenakan untuk pengiriman di sekitar Kota Bharu, Kelantan. Sindikat itu telah beroperasi selama satu tahun.
Sebanyak tiga pria etnis Rohingya ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 26A, Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007. Sementara tiga pria etnis Rohingya ditangkap karena dicurigai melakukan kejahatan seksual. pelanggaran berdasarkan Pasal 6(3), Undang-undang Imigrasi 1959/63 dan ditahan di Depot Penahanan Imigrasi Tanah Merah, Kelantan.
Departemen tersebut, ujar dia, akan terus berkomitmen memerangi sindikat perdagangan manusia dalam penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Tindakan tegas akan dikenakan terhadap pihak mana pun yang kedapatan melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, dan Undang-undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024