Polisi menangkap dua pria berinisial DK dan SH karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Jakarta Utara.

"Kami menangkap DK dan SH pada Kamis (23/5) di dua lokasi di Jakarta Utara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pelaku DK ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan dan pelaku SH ditangkap di Jalan Tanah Merah Muara Baru.

Menurut dia, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada bandar yang beroperasi di daerah setempat.

"Kami melakukan penindakan terhadap DK dan menemukan narkoba jenis sabu di jok motor dengan berat 364,8 gram yang diperkirakan seharga Rp438 juta," kata dia.

Baca juga: Kodam XII/Tpr menyatakan perang terhadap narkoba di perbatasan

Dari keterangan DK, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Matraman Jakarta Timur.

Ia menerima sabu seberat satu kilogram dan barang haram itu dibawa ke kontrakan milik SH.

Sesampai di kontrakan milik SH, pelaku DK bersama SH membagi sabu tersebut ke dalam 12 paket.

"Delapan paket diisi sabu seberat 100 gram dan empat paket diisi sabu seberat 50 gram yang siap dijual," kata dia.

Pelaku DK merupakan residivis kasus narkotika dan masuk kategori bandar yang ditangkap Polres Jakarta Barat dan dia dihukum lima tahun kurungan, sementara SH merupakan pengguna.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia gagalkan upaya penyelundupan sabu 21,2 kilogram

Petugas menyita barang bukti sejumlah paket narkoba dari pelaku DK berupa satu paket sabu kode A dengan berat 52,1 gram, satu paket sabu kode B dengan berat 52,2 gram, satu paket sabu kode C seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode D seberat 104 gram dan satu paket sabu kode E seberat 104,3 gram

Selain itu, petugas mengambil barang bukti berupa telepon seluler, satu unit motor, uang sebesar 1,5 juta, timbangan digital dan alat hisap.

Petugas menyita barang bukti dari pelaku SB berupa alat hisap bong, lakban dan timbangan digital.

Pelaku DK disangkakan pasal 114 ayat 2 UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana kurungan maksimal 20 tahun

Pelaku SH disangkakan pasal 131 juncto 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun.

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024