Kubu Raya, Kalimantan Barat menyerahkan 490 sertifikat elektronik redistribusi tanah pelepasan kawasan hutan dan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) elektronik kepada 10 warga.
 
"Tadi yang kita serahkan sertifikat dalam proyek redistribusi tanah pelepasan kawasan hutan, dan sertifikat PTSL yang sifatnya elektronik," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kubu Raya, Erwin Rachman di Sungai Raya, Sabtu.
 
Erwin mengatakan dalam agenda penyerahan sertifikat tersebut, terdapat Desa Bengkarek dan Desa Permata Jaya di Kubu Raya yang menerima sertifikat elektronik redistribusi tanah pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
 
"Yang mewakili penerimaan sertifikat redistribusi tadi ada lima orang dari dua desa, yakni dari Desa Bengkarek dan Permata Jaya, sebagai perwakilan dari 490 sertifikat atau orang," ujarnya.
 
Selain sertifikat redistribusi tanah, pihaknya juga menyerahkan sertifikat PTSL di Desa Mekarsari, Kubu Raya yang diwakili oleh lima orang pula.
 
"Tadi ada juga penyerahan sertifikat PTSL di Desa Mekarsari yang sebenarnya berjumlah 596 sertifikat tapi 381 sertifikat sudah dalam bentuk manual," ujarnya.
 
Ia menjelaskan pihaknya telah memulai proyek PTSL ini sejak Januari lalu, namun yang dapat diserahkan baru 10 sertifikat. Hal ini dikarenakan untuk penerbitan sertifikat PTSL memerlukan adanya pengumuman peta bidang dan tahap pengumuman data yuridis, sehingga 205 sertifikat lainnya masih dalam proses.
 
"Sertifikat PTSL ini sudah mulai dari Januari tapi yang baru bisa kita luncurkan untuk elektronik itu baru 10 sertifikat dan tadi lima orang mewakili, dan ke depannya akan terus berlanjut mengingat proses pembuatan sertifikat PTSL agak beda dengan sertifikat redistribusi tanah," kata Erwin.*

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024