Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan pengurusan dan penerbitan sertifikat secara elektronik lebih aman sebagai dokumen pertanahan masyarakat.
"Jika dokumentasinya dilakukan secara digital maka lebih aman karena akan terekam selamanya dan saya rasa hal ini sangat penting," kata Gubernur Rohidin Mersyah usai meluncurkan layanan sertifikat pertanahan elektronik di Bengkulu, Rabu.
Menurutnya implementasi sertifikat elektronik yang berlaku untuk seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Bengkulu itu juga bertujuan lebih mempermudah, efektif, efisien dan lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Rohidin pada era digital ini penerbitan sertifikat memakai sistem elektronik ini menjadi terobosan yang baik. Rohidin pun meminta agar sistem sertifikat digital ini dapat disosialisasikan dan edukasi hingga ke pelosok desa.
Hal itu kata dia agar masyarakat khususnya di daerah pedesaan dapat memahami sistem digital tersebut sehingga mereka tidak bingung dalam mengaplikasikan sistem layanan sertifikat elektronik yang dikeluarkan Kanwil Pertanahan Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin mengatakan modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat direalisasikan demi efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
"Juga akan lebih terjamin dari kerusakan. Mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Perlu disosialisasikan, karena sasaran dari pelayanan inikan mayoritas masyarakat desa. Bagaimana memberikan penjelasan kepada aparat desa tentang pelayanan sertifikat elektronik ini. Dengan begitu, dapat menjadi simpul agar pelayanan sertifikat elektronik dapat dijalankan," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanudin mengatakan modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat direalisasikan demi efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
"Juga akan lebih terjamin dari kerusakan. Mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024