"Dari beberapa orang yang didalami untuk kasus penganiayaan di Jalan Kapuas sudah kami tetapkan tersangka yaitu dua orang dan sisinya yang terlibat sedang kita lakukan pengejaran," ujar dia.
Ia menerangkan pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terdapat sembilan orang yang terlibat, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan lima orang masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman.
Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk kronologi kejadian bermula terjadi keributan antara geng Wagana dan tim lainnya.
"Dari sanalah pertikaian terjadi, tim Wagana menyusun siasat dan merencanakan penganiayaan hingga peristiwa jalan Kapuas terjadi," sebutnya.
Saat menyerang korban, para pelaku menggunakan masker agar wajah mereka tidak diketahui dan untuk pelaku berbeda-beda seperti ada yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam sampai ada yang memukuli korban menggunakan kepalan tangan.
"Bermula dari teman para pelaku diserang, kemudian mereka menyusun rencana menyerang balik. Mereka menggunakan masker saat menyerang, ada yang membawa senjata tajam," terang Deddy.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pada 26 September 2024, Polresta Bengkulu juga menangkap anggota geng motor lainnya karena membawa senjata tajam guna menyerang kelompok lain, namun tidak di hukum karena masih berusia 14 tahun.
"Satu orang yang masih umur 14 tahun tidak kita hadirkan, tentu akan dilakukan pendampingan dengan Bapas. Dia terlibat tindak pidana membawa senjata tajam. Alasannya mereka akan diserang oleh kelompok pemuda dari sekitaran Muhajirin. Sebelumnya mereka sempat berkumpul di sekitaran Simpang Skip," jelas dia.
Dari 12 geng motor yang terindikasi ada di Kota Bengkulu, dua di antaranya telah ditangkap dan salah satunya yaitu Geng motor Wagaya 17. Untuk itu saat ini Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran masih terus memburu geng motor lain yang kerap meresahkan masyarakat Kota Bengkulu.