Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menekankan kepada BPN untuk mengantisipasi potensi ancaman serangan siber pada pembuatan sertifikat tanah/lahan elektronik yang saat ini digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pemprov Kalbar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik, namun juga menekankan pentingnya mitigasi gangguan siber yang bisa menghilangkan data sertifikat elektronik.
"Namun, dengan adanya sertifikat digital, kita harus siap menghadapi potensi ancaman siber, karena penting untuk memastikan bahwa data masyarakat tetap aman dan terlindungi," kata Harisson saat menghadiri peluncuran dokumen pertanahan elektronik di 12 kantor pertanahan se-Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis.
Harisson menekankan bahwa selain memudahkan akses, digitalisasi dokumen pertanahan harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi untuk melindungi data dari gangguan siber.
"Masyarakat harus tetap memiliki bukti dokumen fisik untuk sertifikat tanah yang telah mereka miliki sebagai bentuk mitigasi terhadap kemungkinan gangguan siber," tuturnya.
Harisson juga menyoroti arahan Presiden terkait perizinan dan proses administrasi yang harus dipermudah melalui digitalisasi.
"Saya berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat yang telah semangat melakukan digitalisasi penerbitan sertifikat untuk masyarakat dan pemerintah di Kalimantan Barat," katanya.
Setelah acara peluncuran, Harisson menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), yang akan digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB).
"Dengan sertifikat digital, masyarakat hanya perlu memegang dokumen digitalnya, mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, yang hadir secara daring, menyampaikan kebanggaannya bahwa Kalimantan Barat menjadi provinsi kesepuluh yang mengimplementasikan pelayanan elektronik di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik.
"Dengan digitalisasi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum," kata Suyus.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikat elektronik dalam platform INA Digital, yang diharapkan mampu menerbitkan lebih dari 4 juta sertifikat tahun ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andri Tenri Abeng, menambahkan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen BPN Kalimantan Barat untuk menjadikan kantor pertanahan lebih modern dan berstandar dunia.
"Dengan dukungan semua stakeholder, pelayanan bisa lebih transparan, mudah, dan ekonomis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Andri.
Pada hari itu, Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan 1.800 sertifikat elektronik, termasuk sertifikat masyarakat yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, dari Program Redistribusi Tanah dan Program BPNL. Penyerahan sertifikat elektronik juga dilakukan untuk BNN dan BND se-Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan peluncuran dokumen elektronik ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pertanahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Pemprov Kalbar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik, namun juga menekankan pentingnya mitigasi gangguan siber yang bisa menghilangkan data sertifikat elektronik.
"Namun, dengan adanya sertifikat digital, kita harus siap menghadapi potensi ancaman siber, karena penting untuk memastikan bahwa data masyarakat tetap aman dan terlindungi," kata Harisson saat menghadiri peluncuran dokumen pertanahan elektronik di 12 kantor pertanahan se-Kalimantan Barat di Pontianak, Kamis.
Harisson menekankan bahwa selain memudahkan akses, digitalisasi dokumen pertanahan harus disertai dengan langkah-langkah mitigasi untuk melindungi data dari gangguan siber.
"Masyarakat harus tetap memiliki bukti dokumen fisik untuk sertifikat tanah yang telah mereka miliki sebagai bentuk mitigasi terhadap kemungkinan gangguan siber," tuturnya.
Harisson juga menyoroti arahan Presiden terkait perizinan dan proses administrasi yang harus dipermudah melalui digitalisasi.
"Saya berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat yang telah semangat melakukan digitalisasi penerbitan sertifikat untuk masyarakat dan pemerintah di Kalimantan Barat," katanya.
Setelah acara peluncuran, Harisson menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), yang akan digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB).
"Dengan sertifikat digital, masyarakat hanya perlu memegang dokumen digitalnya, mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana," ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Usaha Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, yang hadir secara daring, menyampaikan kebanggaannya bahwa Kalimantan Barat menjadi provinsi kesepuluh yang mengimplementasikan pelayanan elektronik di kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik.
"Dengan digitalisasi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum," kata Suyus.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikat elektronik dalam platform INA Digital, yang diharapkan mampu menerbitkan lebih dari 4 juta sertifikat tahun ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andri Tenri Abeng, menambahkan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen BPN Kalimantan Barat untuk menjadikan kantor pertanahan lebih modern dan berstandar dunia.
"Dengan dukungan semua stakeholder, pelayanan bisa lebih transparan, mudah, dan ekonomis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Andri.
Pada hari itu, Kantor ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan 1.800 sertifikat elektronik, termasuk sertifikat masyarakat yang diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, dari Program Redistribusi Tanah dan Program BPNL. Penyerahan sertifikat elektronik juga dilakukan untuk BNN dan BND se-Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan peluncuran dokumen elektronik ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pertanahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024