Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta masyarakat mewaspadai gigitan hewan penular rabies agar terhindar dari penyakit tersebut yang saat ini ada tiga orang dinyatakan positif rabies di wilayah itu.
"Tiga orang positif rabies itu karena gigitan anjing di Kecamatan Silat Hilir dan Seberuang, tentu itu menjadi perhatian serius agar rabies tidak semakin meluas ke kecamatan lainnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Kastono di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Kastono mengatakan pihaknya mencatatkan sampai dengan Juni 2024, dari 99 kasus gigitan hewan penular rabies itu terjadi di 13 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan tiga kasus positif rabies itu terdapat di Kecamatan Silat Hilir dua kasus dan di Kecamatan Seberuang satu kasus berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel otak anjing yang dilakukan oleh Dinas Perekebunan dan Peternakan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah yang sudah dilakukan sebagai upaya menekan penularan rabies, baik itu penanganan terhadap warga yang positif rabies maupun antisipasi pencegahan di masing-masing kecamatan.
Kastono menyebutkan penanganan atau upaya yang dilakukan mengatasi persoalan rabies, pihaknya juga mengacu terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor : 500.7.2.4/608/DISBUNAK.E TAHUN 2024 tentang peningkatan kewaspadaan penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat.
Upaya yang dilakukan itu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kematian pada manusia akibat penyakit rabies dan memperhatikan kondisi dan situasi penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini masih berstatus tertular penyakit rabies.
Kastono menuturkan pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara berjenjang agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu juga sudah melakukan advokasi kepada kepala desa untuk penerbitan peraturan desa terkait tata laksana kasus gigitan dan kewaspadaan terhadap penyakit rabies.
"Kami juga melakukan penguatan surveilans pada hewan dan manusia dengan protokol tata laksana kasus gigitan terpadu sebagai bentuk kesiapsiagaan dan respons wabah rabies," kata Kastono.
Kemudian, dilakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies, terutama dari wilayah tertular rabies, melakukan manajemen populasi HPR dengan sterilisasi anjing, kucing dan hewan lainnya, adopsi hewan liar serta mendirikan tempat penampungan sementara.
"Identifikasi penandaan terhadap HPR dan mengendalikan sumber daya pendukung populasi, misalnya tempat sampah dan pasar juga perlu dilakukan," katanya.
Kastono mengatakan yang perlu diketahui masyarakat yaitu tindakan pertama ketika digigit oleh hewan penular rabies, yaitu cuci luka dengan air mengalir menggunakan sabun antiseptik selama 15 menit dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan segera," kata Kastono.
Yang tidak kalah penting, yaitu kepemilikan HPR yang bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengedukasi pemilik anjing, kucing atau HPR lainnya agar memelihara secara baik, serta memeriksakan dan memvaksinasi secara rutin ke dokter hewan.
"Harapan kita masyarakat dapat proaktif untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar yang berpotensi menularkan penyakit rabies," kata Kastono.
Untuk diketahui, 99 kasus gigitan hewan penular rabies tersebar di 13 kecamatan, diantaranya yaitu Kecamatan Seberuang sebanyak 25 kasus, Kecamatan Semitau 17 kasus, Kecamatan Putussibau Utara 14 kasus, Kecamatan Badau 11 kasus, Kecamatan Embaloh Hulu sembilan kasus, Kecamatan Silat Hilir delapan kasus.
Kemudian, di Kecamatan Batang Lupar enam kasus, Kecamatan Putussibau Selatan tiga kasus, Kecamatan Empanang dua kasus, Kecamatan Puring Kencana satu kasus, Kecamatan Jongkong satu kasus, Kecamatan Mentebah satu kasus, dan Kecamatan Bika satu kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Tiga orang positif rabies itu karena gigitan anjing di Kecamatan Silat Hilir dan Seberuang, tentu itu menjadi perhatian serius agar rabies tidak semakin meluas ke kecamatan lainnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Kastono di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.
Kastono mengatakan pihaknya mencatatkan sampai dengan Juni 2024, dari 99 kasus gigitan hewan penular rabies itu terjadi di 13 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan tiga kasus positif rabies itu terdapat di Kecamatan Silat Hilir dua kasus dan di Kecamatan Seberuang satu kasus berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel otak anjing yang dilakukan oleh Dinas Perekebunan dan Peternakan UPT Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Klinik Hewan Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan ada beberapa langkah yang sudah dilakukan sebagai upaya menekan penularan rabies, baik itu penanganan terhadap warga yang positif rabies maupun antisipasi pencegahan di masing-masing kecamatan.
Kastono menyebutkan penanganan atau upaya yang dilakukan mengatasi persoalan rabies, pihaknya juga mengacu terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor : 500.7.2.4/608/DISBUNAK.E TAHUN 2024 tentang peningkatan kewaspadaan penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat.
Upaya yang dilakukan itu dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kematian pada manusia akibat penyakit rabies dan memperhatikan kondisi dan situasi penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini masih berstatus tertular penyakit rabies.
Kastono menuturkan pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara berjenjang agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu juga sudah melakukan advokasi kepada kepala desa untuk penerbitan peraturan desa terkait tata laksana kasus gigitan dan kewaspadaan terhadap penyakit rabies.
"Kami juga melakukan penguatan surveilans pada hewan dan manusia dengan protokol tata laksana kasus gigitan terpadu sebagai bentuk kesiapsiagaan dan respons wabah rabies," kata Kastono.
Kemudian, dilakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies, terutama dari wilayah tertular rabies, melakukan manajemen populasi HPR dengan sterilisasi anjing, kucing dan hewan lainnya, adopsi hewan liar serta mendirikan tempat penampungan sementara.
"Identifikasi penandaan terhadap HPR dan mengendalikan sumber daya pendukung populasi, misalnya tempat sampah dan pasar juga perlu dilakukan," katanya.
Kastono mengatakan yang perlu diketahui masyarakat yaitu tindakan pertama ketika digigit oleh hewan penular rabies, yaitu cuci luka dengan air mengalir menggunakan sabun antiseptik selama 15 menit dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan segera," kata Kastono.
Yang tidak kalah penting, yaitu kepemilikan HPR yang bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengedukasi pemilik anjing, kucing atau HPR lainnya agar memelihara secara baik, serta memeriksakan dan memvaksinasi secara rutin ke dokter hewan.
"Harapan kita masyarakat dapat proaktif untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar yang berpotensi menularkan penyakit rabies," kata Kastono.
Untuk diketahui, 99 kasus gigitan hewan penular rabies tersebar di 13 kecamatan, diantaranya yaitu Kecamatan Seberuang sebanyak 25 kasus, Kecamatan Semitau 17 kasus, Kecamatan Putussibau Utara 14 kasus, Kecamatan Badau 11 kasus, Kecamatan Embaloh Hulu sembilan kasus, Kecamatan Silat Hilir delapan kasus.
Kemudian, di Kecamatan Batang Lupar enam kasus, Kecamatan Putussibau Selatan tiga kasus, Kecamatan Empanang dua kasus, Kecamatan Puring Kencana satu kasus, Kecamatan Jongkong satu kasus, Kecamatan Mentebah satu kasus, dan Kecamatan Bika satu kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024